LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, untuk segera membuka data pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 secara transparan dan akuntabel.

LSM Amunisi menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangan dan dugaan mark-up pada beberapa kegiatan dengan total nilai mencapai Rp 814.106.000. Jika tidak ada klarifikasi dari pihak pemerintah pekon, lembaga ini akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami telah melayangkan surat dan menunggu klarifikasi. Jika tidak ada kejelasan, secepatnya kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Kusmawan, perwakilan LSM Amunisi Lampung, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (23/10/2024).

1. Biaya Operasional Balai Desa – dianggarkan sebesar Rp 41.750.000, dinilai tidak wajar untuk pemeliharaan rutin.

2. Pembangunan Dapur Kantor dan Paving Blok Parkir – masing-masing sebesar Rp 14.752.000 dan Rp 41.201.400, diduga mengalami mark-up dari harga pasaran.

3. Belanja Informasi Publik – anggaran untuk baliho, neon box, dan banner mencapai Rp 55 juta lebih, dinilai tumpang tindih dan tidak efisien.

4. Pelatihan Pemberdayaan Perempuan – dengan nilai Rp 4.500.000, namun hanya dicatat sebagai “pengadaan alat”, tanpa penjelasan output yang jelas.

Temuan di Pekon Suka Bandung disebut bukan kasus tunggal. Sejumlah laporan serupa juga muncul di wilayah sekitar:

Desa Singosari, Kecamatan Talang Padang – Ketua BHP, Abdullah Muhidin, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

SDN 1 Banding Agung, Kecamatan Talang Padang – diduga terjadi mark-up anggaran Dana BOS dalam pembayaran honor guru dan sarana prasarana.

Menurut Kusmawan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengamanatkan pengelolaan dana desa yang transparan dan melibatkan masyarakat.

2. Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021

Mengatur teknis penganggaran dan pertanggungjawaban dana desa secara detail.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Menegaskan sanksi bagi penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran (mark-up) yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

Exit mobile version