LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, untuk segera membuka data pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 secara transparan dan akuntabel.

LSM Amunisi menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangan dan dugaan mark-up pada beberapa kegiatan dengan total nilai mencapai Rp 814.106.000. Jika tidak ada klarifikasi dari pihak pemerintah pekon, lembaga ini akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami telah melayangkan surat dan menunggu klarifikasi. Jika tidak ada kejelasan, secepatnya kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Kusmawan, perwakilan LSM Amunisi Lampung, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (23/10/2024).

1. Biaya Operasional Balai Desa – dianggarkan sebesar Rp 41.750.000, dinilai tidak wajar untuk pemeliharaan rutin.

2. Pembangunan Dapur Kantor dan Paving Blok Parkir – masing-masing sebesar Rp 14.752.000 dan Rp 41.201.400, diduga mengalami mark-up dari harga pasaran.

3. Belanja Informasi Publik – anggaran untuk baliho, neon box, dan banner mencapai Rp 55 juta lebih, dinilai tumpang tindih dan tidak efisien.

4. Pelatihan Pemberdayaan Perempuan – dengan nilai Rp 4.500.000, namun hanya dicatat sebagai “pengadaan alat”, tanpa penjelasan output yang jelas.

Temuan di Pekon Suka Bandung disebut bukan kasus tunggal. Sejumlah laporan serupa juga muncul di wilayah sekitar:

Desa Singosari, Kecamatan Talang Padang – Ketua BHP, Abdullah Muhidin, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

SDN 1 Banding Agung, Kecamatan Talang Padang – diduga terjadi mark-up anggaran Dana BOS dalam pembayaran honor guru dan sarana prasarana.

Menurut Kusmawan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengamanatkan pengelolaan dana desa yang transparan dan melibatkan masyarakat.

2. Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021

Mengatur teknis penganggaran dan pertanggungjawaban dana desa secara detail.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Menegaskan sanksi bagi penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran (mark-up) yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version