METRO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JATI Provinsi Lampung menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro, Abdul Haris. Diduga dalam laporan yang disampaikan, yang bersangkutan tidak mencantumkan seluruh harta kekayaannya secara transparan.
Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN yang diperoleh media, Abdul Haris melaporkan hartanya pada tanggal 18 Februari 2025 dengan jenis laporan “Khusus – Awal Menjabat”. Status verifikasi administratif tercatat “Lengkap”. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp1.003.552.428, dengan rincian sebagai berikut:
· Tanah dan bangunan seluas 891 m²/300 m² di Kabupaten Lampung Selatan: Rp600.000.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
· Mobil Toyota Minibus tahun 2019: Rp240.000.000
· Motor Honda roda dua tahun 2022: Rp18.000.000
· Kas dan setara kas: Rp145.552.428
Tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, maupun hutang yang dilaporkan.
Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Kusmawan, saat dikonfirmasi media menyatakan pihaknya menduga ada sejumlah aset atau potensi kekayaan lain yang tidak dimasukkan dalam LHKPN tersebut. Namun, Kusmawan belum merinci secara spesifik dugaan aset yang tidak dilaporkan.
“Kami menilai laporan harta kekayaan yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Metro tidak mencerminkan kewajaran dan transparansi penuh. Ada indikasi bahwa tidak semua harta kekayaan dilaporkan sebagaimana kewajiban penyelenggara negara,” ujar Kusmawan tegas.
Kusmawan menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LHKPN Abdul Haris, serta meminta KPK untuk menelusuri potensi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil kekayaan yang bersangkutan.
“Kami akan bersurat ke KPK. Biar lembaga antirasuah yang menilai apakah laporan ini sudah sesuai atau ada pelanggaran. Publik berhak tahu harta kekayaan pejabat publik secara jujur dan lengkap,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Haris selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media melalui saluran komunikasi kantor Kemenag Kota Metro juga belum membuahkan hasil.
LSM JATI berharap KPK segera merespons surat yang akan dilayangkan dan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Mereka juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya secara benar, jujur, dan transparan sesuai amanat undang-undang.






