LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – LSM PENJARA DPD Provinsi Lampung soroti Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, yang mengungkap sederet dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2024.

Ikbal Khomsi, S, M Sekretaris LSM Penjara Dpd Provinsi Lampung mengatakan, “Meski mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan BPK justru mengungkap masalah sistemik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Salah satu sorotan utama BPK adalah penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai diduga tidak rasional. Dalam APBD 2024, Pemkab Pesawaran menganggarkan PAD sebesar Rp154,5 milyar lonjakan signifikan dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 88 miliar, Nyatanya, realisasi PAD tahun 2024 hanya mencapai 57,22 persen dari target. Jelas Ikbal

“Tak hanya itu, belanja daerah pun tak terkontrol. Pemerintah tetap mengalokasikan belanja besar meski potensi penerimaan tak mencukupi. Alhasil, hingga akhir 2024, terdapat ketidakcukupan dana sebesar Rp.66,11 milyar untuk menutup kewajiban belanja, termasuk utang kepada BPJS Kesehatan dan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BPK juga menemukan indikasi kelebihan pembayaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar lebih dari Rp.1 milyar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada delapan paket pekerjaan jalan dan irigasi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik.

Masalah juga ditemukan pada penatausahaan aset tetap. Banyak aset yang sudah diserahkan kepada masyarakat tetapi tetap dicatat dalam neraca, membuat nilai aset tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Di sektor retribusi, dugaan ketidaktertiban juga terjadi Di Pasar Baru Kedondong, sebagian besar retribusi diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan justru diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional tanpa dasar hukum. Bahkan, ditemukan penyewaan ruang kantor pasar kepada pedagang tanpa regulasi, dan uang sewa sebesar Rp 4,5 juta diduga digunakan tanpa pelaporan resmi.

Total kekurangan setoran retribusi dan dugaan pungutan ilegal mencapai lebih dari Rp.60 juta, menandakan lemahnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta minimnya integritas aparatur di lapangan.

“Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Pesawaran menertibkan sistem penganggaran dan pelaporan keuangan, serta memproses pengembalian dana yang dibayarkan secara tidak sah.

Ketidaktertiban ini, jika tidak segera dibenahi, berpotensi membuka celah korupsi dan merugikan keuangan daerah secara berulang. Kuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dan perencanaan merupakan akar dari membengkaknya utang, tidak tercapainya target PAD, dan lemahnya efektivitas belanja daerah.

Laporan BPK ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang tertib bukan hanya tuntutan administratif, tetapi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkas Ikbal Khomsi

Berita Terkait

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65
Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi
KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia
Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung
Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan
MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:58 WIB

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:37 WIB

Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:42 WIB

KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29 WIB

Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Berita Terbaru

Advetorial

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:58 WIB

Exit mobile version