Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Serang, Akarpost.com  – Pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Aktivitas pengurugan lahan tersebut jelas terbukti melakukan pelanggaran, karena tidak ada kejelasan izin lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL.

Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia. Namun, di lapangan masyarakat tidak menemukan adanya papan proyek atau identitas perusahaan pelaksana. Justru yang terlihat, kegiatan pengurugan dilakukan oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Barisan Budi Rustandi, kelompok pendukung politik Walikota Serang.

Ketua Barisan Budi Rustandi (BBR) bahkan disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut. Lebih jauh, sejumlah pihak menilai pembangunan ini tidak berdiri sendiri, diduga terhubung dengan mega proyek PIK 2 yang sebelumnya juga menuai sorotan publik terkait ekspansi lahan dan persoalan lingkungan.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang periode (2019-2024) dalam proyek ini. Indikasi tersebut memperkuat adanya jaringan kepentingan politik yang berperan dalam melindungi aktivitas ilegal di Sawah Luhur.

Kami mempertanyakan mengapa pemerintah kota, khususnya Walikota Serang Budi Rustandi, terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Jika benar proyek ini resmi, maka semua proses perizinan harus transparan. Fakta di lapangan menunjukkan jelas adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat dikorbankan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.

Selain itu, LBH YABPEKNAS juga sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PTUN dengan dasar hukum Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, agar kasus ini ditangani secara terang benderang,” tegas Akhmad Rizky, dari LBH YABPEKNAS BPD Banten.

Sementara itu, Soni, Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten, menambahkan:

“Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi besar langsung di lokasi pengurugan Sawah Luhur. Ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemerintah tidak boleh tinggal diam.”

Dengan kondisi ini, kami menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari DLH, Pemkot Serang, hingga APH, segera turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran izin, konflik kepentingan, dan perusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

Exit mobile version