LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:20 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Ketua Umum LSM Triga Nusantara mengecam keras dugaan praktik penyaluran uang ijon dan suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. LSM Triga Nusantara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum LSM Triga Nusantara meminta KPK segera menangkap seluruh oknum yang diduga menerima uang ijon, di antaranya:

  1. H.M. Kunang (Kepala Desa Sukadami / Ayah Bupati) sebesar Rp 1.000.000.000
  2. Sugiarto (Perantara) sebesar Rp 3.300.000.000
  3. Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5.100.000.000
  4. Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2.000.000.000

Total dugaan aliran suap kepada Bupati Ade Kuswara mencapai Rp 11.400.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kepada Bupati Ade Kuswara, jaksa juga menyebutkan bahwa Sarjan diduga mengalirkan uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, antara lain:

  1. Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi) sebesar Rp 2,94 miliar
  2. Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang) sebesar Rp 500 juta
  3. Nurchaidir (Kadis Perumahan Rakyat) sebesar Rp 300 juta
  4. Imam Faturochman (Kadis Pendidikan) sebesar Rp 280 juta

LSM Triga Nusantara menilai praktik tersebut sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, nilai total kontrak proyek yang diperoleh Sarjan melalui perusahaan-perusahaannya setelah diduga memberikan suap mencapai Rp 107.656.594.568, atau hampir sepuluh kali lipat dari nilai uang suap yang diberikan.

Ketua Umum LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga memperingatkan bahwa apabila KPK tidak segera menangkap para oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, maka LSM Triga Nusantara bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi di kantor KPK setelah Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan.

LSM Triga Nusantara berharap KPK dapat bertindak profesional, transparan, dan berani menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota
Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026
Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian, Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima
Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:20 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota

Senin, 9 Maret 2026 - 16:27 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:40 WIB

Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian, Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung

Senin, 9 Mar 2026 - 21:15 WIB

Exit mobile version