MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto (Ketua DPD MAPANCAS Lampung)

Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Lampung desak pemerintah lakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung guna menyelesaikan sengketa agraria yang kian memanas.

Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi efektif. Pengukuran ulang HGU bisa menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Sugirin saat diwawancarai, Selasa (22/7/2025).

Ketua DPD MAPANCAS Lampung, Sugirin Tjastoni, menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mengakhiri konflik lahan yang telah berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua DPD MAPANCAS Lampung Sugirin Tjastoni, pengukuran ulang HGU sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.

“Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi yang efektif. Pengukuran ulang HGU adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sugirin ketika dimintai pendapat tentang persoalan tanah di Lampung.

DPD MAPANCAS Lampung menegaskan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengukuran ulang HGU dan menyelesaikan sengketa lahan yang ada.

“Sengkarut agraria di Lampung disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, Tumpang tindih lahan, Ketidakjelasan batas-batas lahan serta Kurangnya transparansi dalam penggunaan lahan.

DPD MAPANCAS Lampung, berharap bahwa pengukuran ulang HGU dapat menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan. Dengan pengukuran ulang HGU diharapkan dapat memberikan solusi bagi sengketa lahan di Lampung. (red)

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version