Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak

Selasa, 30 September 2025 - 15:47 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan bermotor membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), meskipun pemiliknya belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Rapat Evaluasi Pencapaian PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di Kantor Bapenda Lampung, Senin (29/9/2025).

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan melarang pembelian bensin bagi kendaraan yang belum bayar pajak. Itu berita menyesatkan, tidak benar,” tegas Marindo.

Marindo menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan resmi dari Pemprov Lampung terkait pembatasan pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan.

Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat belakangan ini adalah hoaks dan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.

Selain klarifikasi isu BBM, rapat evaluasi juga membahas strategi peningkatan penerimaan pajak daerah. Pemprov Lampung menargetkan penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan ke depan, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” kata Marindo.

Lebih lanjut, ia menyebut kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menggali seluruh potensi pajak yang ada. Pemprov Lampung akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, mulai dari bupati, wali kota, camat, hingga lurah.

“Data sudah ada, tapi belum semua terealisasi. Jadi, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pamong setempat, kita dorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” tambahnya.

Rapat evaluasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Lampung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB.

Dengan pendekatan pelayanan yang lebih proaktif, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin tinggi, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026
Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version