Kadis BPBD Lampung Bungkam Soal Temuan BPK: Proyek EWS Senilai Rp 5,82 Miliar Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:57 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung, Akarpost.com – Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung 2025, pengadaan Early Warning System (EWS) oleh BPBD Provinsi Lampung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang menelan anggaran Rp 5,82 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa sistem peringatan dini bencana itu tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain kegagalan fungsi EWS, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan proyek yang belum ditetapkan, dengan nilai minimal Rp 668.309.585,49.

Sementara itu, Humas BPBD Provinsi Lampung melalui siaran pers menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan BPK.

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan kejanggalan tersebut.

“Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?” ujarnya.

Perwakilan GPN menambahkan bahwa proyek yang telah dibayar lunas 100% oleh negara justru diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Aktivis anti korupsi Lampung juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ungkapnya.

Kabid Lingkungan Hidup GPN Provinsi Lampung menekankan bahwa BPBD Lampung harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

“Artinya, meskipun uang negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis BPBD Lampung Rudi Syawal belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban atas temuan BPK sekaligus langkah perbaikan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik
Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

Exit mobile version