Kadis BPBD Lampung Bungkam Soal Temuan BPK: Proyek EWS Senilai Rp 5,82 Miliar Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:57 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung, Akarpost.com – Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung 2025, pengadaan Early Warning System (EWS) oleh BPBD Provinsi Lampung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang menelan anggaran Rp 5,82 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa sistem peringatan dini bencana itu tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain kegagalan fungsi EWS, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan proyek yang belum ditetapkan, dengan nilai minimal Rp 668.309.585,49.

Sementara itu, Humas BPBD Provinsi Lampung melalui siaran pers menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan BPK.

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan kejanggalan tersebut.

“Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?” ujarnya.

Perwakilan GPN menambahkan bahwa proyek yang telah dibayar lunas 100% oleh negara justru diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Aktivis anti korupsi Lampung juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ungkapnya.

Kabid Lingkungan Hidup GPN Provinsi Lampung menekankan bahwa BPBD Lampung harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

“Artinya, meskipun uang negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis BPBD Lampung Rudi Syawal belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban atas temuan BPK sekaligus langkah perbaikan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar.

Berita Terkait

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version