Permala Jakarta ingatkan Jangan Terprovokasi dan Fokus pada tujuan Awal kepentingan Rakyat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:01 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Akarpost.com Situasi keamanan dalam negeri beberapa hari ini dinilai semakin mencekam akibat ulah provokator yang tidak bertanggung jawab. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sopian selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (Ketua Umum Permala Jakarta) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari keresahan seluruh masyarakat indonesia dan setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum hal tersebut di lindungi dalam Undang-Undang Dasar 1998 tentang Menyampaikan pendapat dimuka umum, Sabtu 30 Agustus 2025

Dalam hal tersebut kami mengingatkan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat aksi tetap fokus pada substansi awal demi menjaga satu kesatuan bangsa indonesia yang tertuang dalam sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia. ujar Ahmad Sopian, Sabtu (30/8).

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan Provokatif dan anarkis adalah tanggung jawab aparat penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka hal itu kami sampaikan kepada pihak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas atas terjadinya kerusuhan di beberapa wilayah untuk langkah selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Permala Jakarta menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Menurut Ahmad, kepergian almarhum menjadi pengingat bahwa perjuangan demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak boleh nyawa dibayar dengan nyawa.

“Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif tidak boleh lagi terulang di masa depan,” tambahnya.

Ketua Umum Permala Jakarta Ahmad Sopian menegaskan bahwa perjuangan yang dijalankan adalah perjuangan damai untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan hak-hak rakyat sebagai pilar utama demokrasi.pihaknya juga menegaskan agar tidak ada lagi korban maupun kerugian yang dampaknya di rasakan Masyarakat. Jangan Anarkis jauhi oknum yang memanfaatkan momen atau sifatnya Provokasi.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version