Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:36 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan yang terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban,” kata Sulyadi saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya telah hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB. Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu. Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi, lalu menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui sapi miliknya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Berbekal informasi warga dan hasil pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku IS yang berlokasi di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung. Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 11.00 wib.

“Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban,” ungkap IPTU Sulyadi.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp12 juta. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolsek.

Berita Terkait

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu
Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh
Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER
Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat
Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan
GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung
Dukungan Penuh SMA SIGER dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung “Niat Lurus Jalan Terus”
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:08 WIB

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Senin, 14 Juli 2025 - 18:44 WIB

Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh

Senin, 14 Juli 2025 - 18:29 WIB

Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER

Senin, 14 Juli 2025 - 17:43 WIB

Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 16:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 05:56 WIB

Dukungan Penuh SMA SIGER dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung “Niat Lurus Jalan Terus”

Senin, 14 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:54 WIB

Pendamping Lokal Desa (PLD) di Lamsel Diduga Langgar Permendes Serta Tercium Aroma Korupsi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:08 WIB

Exit mobile version