Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:36 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan yang terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban,” kata Sulyadi saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya telah hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB. Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu. Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi, lalu menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui sapi miliknya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Berbekal informasi warga dan hasil pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku IS yang berlokasi di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung. Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 11.00 wib.

“Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban,” ungkap IPTU Sulyadi.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp12 juta. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolsek.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

Exit mobile version