Soroti dugaan sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandar Lampung yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Temuan itu disampaikan Sekretaris GPN Provinsi Lampung, Riza Rahmayadi, S.H., yang meminta proses pengadaan dan pengelolaan anggaran ditelaah secara transparan oleh aparat yang berwenang.
Menurut Riza, salah satu kegiatan yang menjadi perhatian ialah belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa gerobak listrik dengan nilai anggaran sebesar Rp2.989.500.000.
Berdasarkan hasil investigasi internal dan survei lapangan yang dilakukan GPN Lampung, gerobak listrik dengan spesifikasi yang dinilai serupa dijual di pasaran pada kisaran Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit. Berdasarkan perbandingan tersebut, GPN menduga terdapat indikasi ketidakwajaran harga yang perlu diuji melalui mekanisme audit resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Riza.
Selain pengadaan gerobak listrik, Sekretaris GPN Provinsi Lampung juga menyoroti kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pameran/Bazar dan Jalan Sehat UMKM Mitra Adhyaksa Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung dengan nilai anggaran Rp450 juta. Menurut Riza, proses pengadaan kegiatan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riza turut menyoroti perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana.
Berdasarkan data LHKPN yang menjadi rujukan GPN Provinsi Lampung, total harta kekayaan yang dilaporkan pada tahun pelaporan 2024 sebesar Rp3.293.550.836. Sementara pada laporan tahun 2025, total harta tercatat menjadi Rp3.528.550.836 atau meningkat sekitar Rp235 juta. Peningkatan tersebut disebut berasal antara lain dari perubahan nilai aset kendaraan bermotor serta kas dan setara kas.
Riza menegaskan bahwa kenaikan nilai LHKPN bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, informasi tersebut merupakan dokumen publik yang dapat menjadi perhatian masyarakat dalam konteks transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Kami menghormati proses tersebut, namun apabila terdapat dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan APBD, tentu perlu dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar seluruh persoalan menjadi terang,” ujarnya.
Riza meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan, metode penyusunan harga, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan yang menjadi sorotan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan atau jawaban resmi dari yang bersangkutan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya menyatakan program bantuan gerobak motor listrik ditujukan untuk mendukung mobilitas pelaku UMKM dan dibiayai melalui APBD sebagai hibah kepada penerima.
Riza meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pengadaan, metode penentuan harga, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan dimaksud. Organisasi tersebut juga mendorong aparat yang berwenang melakukan klarifikasi dan audit sesuai kewenangannya guna memastikan seluruh penggunaan APBD dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sumber: Redaksi
Dokumen Resmi LHKPN Klik ⬇️






