Bandar Lampung – Pemandangan berbeda terlihat di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026). Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memilih duduk bersila di atas aspal tanpa alas untuk berdialog langsung dengan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung.
Keduanya didampingi sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung menemui mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian aspirasi. Suasana dialog berlangsung terbuka dan jauh dari kesan formal maupun protokoler. Pertemuan itu menghadirkan nuansa kekeluargaan, di mana pemerintah dan mahasiswa berdiskusi secara langsung tanpa sekat.
Kehadiran Wakil Gubernur bersama Sekretaris Daerah menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa. Pendekatan dialog dipilih sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat didengar secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi atas sikap PMII Lampung yang menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan mengedepankan pendekatan intelektual.
“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi aksi rekan-rekan PMII hari ini. Aspirasi telah disampaikan dengan tertib, baik, dan terstruktur, baik secara lisan maupun melalui surat resmi,” ujar Jihan.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bertujuan mendorong kemajuan daerah maupun bangsa.
“Pemerintah Provinsi Lampung selalu terbuka terhadap setiap masukan yang bertujuan untuk kemajuan daerah maupun bangsa,” katanya.
Dalam dialog tersebut, PMII Lampung menyampaikan tujuh tuntutan yang meliputi evaluasi kebijakan ekonomi dan anggaran, reformasi hukum dan demokrasi, peningkatan anggaran pendidikan, penyelesaian konflik agraria, perbaikan fiskal daerah, pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan, serta perbaikan tata kelola pembangunan.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Jihan menjelaskan bahwa sejumlah isu yang disampaikan, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), hingga Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, merupakan kebijakan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Provinsi Lampung akan menjalankan perannya sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat di daerah dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui jalur yang sesuai. Setiap masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian kami sebagai bagian dari proses pembangunan yang partisipatif,” ujar Jihan.
Dialog tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dan menjadi ruang komunikasi langsung antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan legislatif. Pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah melalui penyampaian aspirasi secara demokratis, terbuka, dan konstruktif.






