Lampung – Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian pembayaran honorarium pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin 22 Juni 2026.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 pada sedikitnya 11 OPD di lingkungan Pemprov Lampung.
“Pertanyaannya, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan sehingga kebocoran anggaran ini bisa terjadi dan baru terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK? Ini menyangkut uang rakyat yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan taat aturan,” kata Adi Chandra Gutama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemprov Lampung mengalokasikan belanja jasa kantor sebesar Rp271,46 miliar. Hingga 30 September 2025, realisasi anggaran tersebut telah mencapai Rp163,17 miliar atau sekitar 60,11 persen.
Namun, dari total realisasi tersebut, BPK menemukan empat klaster penyimpangan honorarium dengan nilai akumulatif lebih dari Rp1 miliar.
Pertama, honorarium tim pelaksana kegiatan pada tiga OPD yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp800,7 juta.
Kedua, pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (PJPK) pada 10 OPD yang belum memperhitungkan besaran pagu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp163,67 juta.
Ketiga, honorarium Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang diberikan tidak sesuai aturan senilai Rp43,6 juta.
Keempat, honorarium tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, serta pengelola teknologi informasi dan website pada tiga OPD dengan nilai Rp42,27 juta.
BPK menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal dan minimnya pemahaman aparatur terhadap regulasi yang berlaku. Kepala OPD dinilai kurang cermat dalam membentuk tim pelaksana kegiatan untuk pekerjaan yang sejatinya merupakan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing satuan kerja.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara pengeluaran disebut belum memahami secara menyeluruh jenis kegiatan yang berhak memperoleh honorarium beserta tarif yang berlaku.
Menurut Adi Chandra, temuan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah. Terlebih, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yang memiliki kewenangan strategis dalam pencairan dan pengawasan anggaran justru tercatat sebagai OPD dengan nilai ketidaksesuaian terbesar, mencapai Rp609,6 juta.
“Ini menjadi ironi. BPKAD sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga disiplin pengelolaan keuangan daerah justru tercatat sebagai OPD dengan temuan terbesar. Publik berhak mempertanyakan fungsi check and balance yang selama ini berjalan di internal Pemprov Lampung,” ujarnya Ketua GPN.
Ia menegaskan, temuan BPK tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kepatuhan birokrasi.
“Gubernur Lampung perlu memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan secara serius. Jangan sampai praktik yang sama terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama pengelolaan anggaran,” kata Adi.
GPN Provinsi Lampung, lanjutnya, akan terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan terbebas dari praktik pemborosan anggaran.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan