Janjikan Bisa Pasang Jaringan Listrik, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada kamis (12/6/25) mengatakan, pelaku berinisial AN (49) warga kelurahan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2022 di desa Sindang Anom kec Sekampung Udik, pelaku menjanjikan kepada korban dan masyarakat untuk bisa membantu memasangkan jaringan listrik, akhirnya beberapa rumah warga telah terpasang dan dikenakan biaya. Rp. 4.400.000,- per rumah, kemudian beberapa ada beberapa warga termasuk pelapor untuk dipasangkan listrik, akhirnya warga memberikan sejumlah total Rp.87.000.000,-. Tetapi hingga dengan saat ini, listrik belum juga terpasang.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Polda Lampung Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polres Lamtim Kembali Amankan 2 Seorang Pria Penyalahgunaan Narkotika

Atas dasar tersebut akhirnya korban H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (11/6/25) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sekampung Udik.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kabel listrik, 22 buah nota restitusi dari PLN, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di desa Sindang Anom sejumlah Rp. 39.000.000,- dan 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik didesa Sindang anom sejumlah Rp.43.000.000,-.

Baca Juga:  Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Berita Terkait

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran
AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK
Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:49 WIB

Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIB

Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 28 April 2026 - 23:16 WIB

Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Perumahan Jelang Kunjungan Menteri PKP Mei 2026

Selasa, 28 April 2026 - 14:47 WIB

Aset Rp19 Triliun Jadi Andalan, Pemprov Lampung Genjot Pendapatan Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 10:50 WIB

Alumni STP Jakarta di Lampung Bangun Soliditas

Senin, 27 April 2026 - 12:07 WIB

Pemprov Lampung Buka Seleksi Paskibraka 2026 Tingkat Provinsi dan Nasional

Senin, 27 April 2026 - 12:01 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Sekda Provinsi Lampung Sampaikan Amanat Mendagri Tito Karnavian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x