Janjikan Bisa Pasang Jaringan Listrik, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada kamis (12/6/25) mengatakan, pelaku berinisial AN (49) warga kelurahan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2022 di desa Sindang Anom kec Sekampung Udik, pelaku menjanjikan kepada korban dan masyarakat untuk bisa membantu memasangkan jaringan listrik, akhirnya beberapa rumah warga telah terpasang dan dikenakan biaya. Rp. 4.400.000,- per rumah, kemudian beberapa ada beberapa warga termasuk pelapor untuk dipasangkan listrik, akhirnya warga memberikan sejumlah total Rp.87.000.000,-. Tetapi hingga dengan saat ini, listrik belum juga terpasang.

Baca Juga:  Mantan Guru Honorer di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli Enam Anak Laki Laki Dibawah Umur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Polda Lampung Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Atas dasar tersebut akhirnya korban H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (11/6/25) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sekampung Udik.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kabel listrik, 22 buah nota restitusi dari PLN, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di desa Sindang Anom sejumlah Rp. 39.000.000,- dan 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik didesa Sindang anom sejumlah Rp.43.000.000,-.

Baca Juga:  Modus Bantu Korban Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran

Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Berita Terkait

Rumah Warga Dibobol Maling, 1 Unit Motor Hilang Korban Laporkan ke Polsek Panjang
Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Bandar Lampung Darurat.!! Begal Bersenjata Rampas Ranmor Wanita di Pinggir Jalan
Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu
Modus Bantu Korban Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran
Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung
Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x