Janjikan Bisa Pasang Jaringan Listrik, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada kamis (12/6/25) mengatakan, pelaku berinisial AN (49) warga kelurahan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2022 di desa Sindang Anom kec Sekampung Udik, pelaku menjanjikan kepada korban dan masyarakat untuk bisa membantu memasangkan jaringan listrik, akhirnya beberapa rumah warga telah terpasang dan dikenakan biaya. Rp. 4.400.000,- per rumah, kemudian beberapa ada beberapa warga termasuk pelapor untuk dipasangkan listrik, akhirnya warga memberikan sejumlah total Rp.87.000.000,-. Tetapi hingga dengan saat ini, listrik belum juga terpasang.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Bersama Forkopimda Tanam Padi di Lampung Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  LBH Ansor Minta Polda Lampung Ungkap Sindikat Penipuan di Media Sosial

Atas dasar tersebut akhirnya korban H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (11/6/25) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sekampung Udik.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kabel listrik, 22 buah nota restitusi dari PLN, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di desa Sindang Anom sejumlah Rp. 39.000.000,- dan 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik didesa Sindang anom sejumlah Rp.43.000.000,-.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Berita Terkait

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran
AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK
Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Ketua DPRD Lampung Bersama Forkopimda Tanam Padi di Lampung Timur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x