Dugaan Rangkap Jabatan Bendahara BOS di Lampung Timur Disorot

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUGAAN praktik penunjukan guru sebagai Bendahara BOS di mayoritas sekolah dinilai memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengawasan keuangan negara, serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Persoalan ini mencuat setelah hasil investigasi Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur menemukan bahwa sebagian besar sekolah masih menugaskan guru sebagai Bendahara BOS. Kondisi tersebut disebut terjadi karena belum tersedianya bendahara definitif pada masing-masing satuan pendidikan.

“Iya, saat ini Bendahara BOS masih dirangkap oleh guru. Bahkan mayoritas sekolah di Lampung Timur seperti itu karena sampai sekarang belum ada edaran dari dinas,” kata seorang Koordinator Wilayah (Korwil) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Tim PPWI Lampung Timur, Kamis, 30 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber tersebut, guru yang menjalankan tugas sebagai Bendahara BOS ditunjuk langsung oleh kepala sekolah.

“Guru-guru yang merangkap sebagai Bendahara BOS itu ditunjuk oleh kepala sekolah,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dasar penetapan, termasuk kemungkinan adanya Surat Keputusan (SK) dari Bupati atau pejabat yang berwenang, sumber itu menyatakan penunjukan tidak dilakukan melalui keputusan kepala daerah.

Baca Juga:  Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

“Yang menunjuk adalah kepala sekolah, jadi tidak ada SK dari Bupati,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme penunjukan bendahara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah diatur bahwa Bendahara BOS pada prinsipnya berasal dari tenaga kependidikan non-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila tenaga kependidikan non-guru ASN tidak tersedia, bendahara dapat berasal dari guru ASN dengan penugasan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Apakah guru-guru yang saat ini menjalankan fungsi Bendahara BOS telah ditetapkan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023? Ataukah praktik tersebut berlangsung tanpa penugasan yang dipersyaratkan regulasi?

Baca Juga:  Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Apabila benar terdapat penunjukan yang tidak sesuai mekanisme, persoalan itu tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat melemahkan sistem pengendalian internal, mengurangi akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, serta membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan masih banyaknya sekolah yang belum memiliki Bendahara BOS definitif.

Tim PPWI Lampung Timur juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, M.A.P., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan.

Baca Juga:  Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Sejumlah pertanyaan yang masih menunggu penjelasan pemerintah daerah antara lain mengapa hingga kini banyak sekolah belum memiliki Bendahara BOS definitif, apakah seluruh guru yang merangkap Bendahara BOS telah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku, mengapa penataan sumber daya manusia pada satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhan bendahara yang profesional, serta langkah konkret apa yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pengelolaan Dana BOS/BOSP.

Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang dialokasikan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, tata kelolanya dituntut memenuhi prinsip profesional, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas persoalan tersebut sekaligus langkah pembenahan yang akan dilakukan agar pengelolaan Dana BOS/BOSP berjalan sesuai regulasi dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran pendidikan.

Berita Terkait

BAGINDA Desak Audit Pengadaan BMBK, BPBD, dan Evaluasi RS Urip Sumoharjo
Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan
Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN
Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot
BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung
BPK Soroti Belanja Apeksi Outlook Dispora Bandar Lampung
Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung
Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Bendahara BOS di Lampung Timur Disorot

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:03 WIB

BAGINDA Desak Audit Pengadaan BMBK, BPBD, dan Evaluasi RS Urip Sumoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:24 WIB

Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

BPK Soroti Belanja Apeksi Outlook Dispora Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:03 WIB

Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Berita Terbaru

Advetorial

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:06 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x