Bandar Lampung – Sejumlah proyek pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tahun 2023 diduga bermasalah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan penyimpangan berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp1,057 miliar pada 16 paket pekerjaan. Ironisnya, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media, (23/6/2025).
Kerugian Negara Rp1,057 Miliar berdasarkan LHP yang diterima media, proyek senilai Rp220,4 miliar (dengan realisasi Rp180,8 miliar) untuk pembangunan jalan, drainase, talud, dan embung tahun 2023 diduga tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut didapatkan tim dan anggota GPN Provinsi Lampung, saat melakukan pendalaman pelaksanaan proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung, dalam Pemeriksaan fisik oleh tim gabungan (Dinas PU, kontraktor, konsultan pengawas, dan Universitas Bandar Lampung) pada 6–21 Februari 2024 mengungkap Total kerugian negara mencapai Rp. 1.057.281.678,97 (kekurangan volume Rp. 548,9 juta + ketidaksesuaian spesifikasi Rp. 508,3 juta).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Muhammad Arya, “Pengawasan Lemah dan Pelanggaran Kontrak LHP menyoroti tiga faktor utama:
1. Kadis PU sebagai Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal mengawasi pelaksanaan proyek.
2. PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas tidak teliti memverifikasi volume dan spesifikasi pekerjaan.
3. Kontraktor diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak,” kata Kabid Humas Dan Investigasi
“Kondisi ini melanggar Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf i yang mewajibkan PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak,” paparnya Kabid Hukum Dan Ham GPN DPD I Lampung.
Dedi, Kadis PU Bungkam Saat Dikonfirmasi terkait dimintai tanggapan, Kadis PU Dedi tidak memberikan jawaban meski telah berkali-kali dikonfirmasi. Sikap ini memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas penanganan temuan tersebut.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Dan Investigasi Gerakan Pemuda Nusantara (DPD I) Lampung, Muhammad Arya, mendesak:
– Pemkot Bandar Lampung menindak tegas oknum terlibat, termasuk pemulihan kerugian negara.
– Inspektorat dan KPK turun tangan mengusut dugaan maladministrasi atau korupsi
– Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek infrastruktur.
Lanjutnya, Menurut beberapa Lampiran sebagai berikut:
– Detail temuan 16 proyek (Lampiran 33–42 LHP).
– Dokumen kontrak dan hasil uji petik laboratorium UBL.
Tidak hanya itu, Reporter Akarpost.com Investigasi langsung, di salah satu Proyek Drainase, “terdapat bangunan tersebut tidak berfungsi dan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Gada gunanya juga drainase pajang itu kalo air bergenang tidak mengalir, ini juga berpotensi banjir,” pungkasnya.
Catatan Editor:
Sampai berita ini ditulis Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak ada respons atau pihak terkait.