Tanggamus, Cukuh Balak – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Bung Adi Chandra Gutama, resmi mengajukan permohonan pemeriksaan audit terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 dan 2024 di Pekon Marga Mulya, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Surat permohonan bernomor 008/GPN/DPD-I/LAMPUNG/VII/2025 tersebut ditujukan kepada pihak berwenang untuk mengusut potensi pelanggaran Undang-Undang Desa dan UU Tipikor, Selasa (8/7/2025).

Dalam surat yang diterbitkan pada 8 Juli 2025, GPN Lampung menyoroti indikasi penyelewengan dana desa dalam 14 kegiatan pembangunan yang tidak transparan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan fakta di lapangan. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya sosialisasi dan akuntabilitas,” terang Ketua Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan Transparansi dan Tanggapan Dingin Pemdes GPN Provinsi Lampung menilai Pemerintah Pekon Marga Mulya tidak merespons permintaan klarifikasi maupun keluhan warga secara memadai.
“Hingga surat ini diajukan, tidak ada tindak lanjut dari pekon terkait laporan masyarakat maupun upaya kami memverifikasi melalui kanal resmi,” tambahnya.
Padahal, transparansi anggaran desa merupakan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.
“Desakan Audit Independen dan Pencegahan Korupsi GPN Provinsi Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kabupaten Tanggamus, atau lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh.
“Penyimpangan dana desa merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Kami akan pantau proses ini hingga tuntas,” tegas Bung Chan yang kerap disapa itu.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, GPN meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum terlibat sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Masyarakat menanti kepastian Hukum, berharap audit ini mengungkap kebenaran dan memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola pekon. “Kami mendukung langkah GPN.
Selama ini, banyak program yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” ujar seorang tokoh hukum dan politik Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Rilisan ini dikeluarkan oleh Bidang Humas dan Advokasi GPN Provinsi Lampung untuk kepentingan publik dan keadilan sosial.