Pringsewu – Kegiatan berkedok Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang seharusnya memperkuat nasionalisme justru ternodai praktik korupsi, Jum’at (11/7/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah TH (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon/PMP Pringsewu) dan ES (Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara/LPPAN Provinsi Lampung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diduga terlibat dalam rekayasa anggaran, markup biaya, hingga pengembalian dana (cashback) ilegal kepada peserta.
Berkedok Modus “Bimtek” untuk Kantongi Uang Negara Penyidikan mengungkap, ES menawarkan program Bimtek kepada TH, yang kemudian memaksa seluruh Kepala Pekon se-Pringsewu mengikuti pelatihan di Jawa Barat (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp. 13 juta per orang.
Dari jumlah itu, Rp. 11 juta dikelola LPPAN, sementara Rp. 2 juta dikembalikan sebagai “cashback” sebuah taktik untuk menutupi kecurangan.
Yang lebih ironis, anggaran Bimtek baru dimasukkan dalam APBDes Perubahan setelah kegiatan selesai, menunjukkan indikasi penggelembungan dana.
Sejumlah kepala desa mengaku “dipaksa” mengikuti program tersebut karena tekanan atasan. Kerugian Negara Capai Rp. 1 Miliar, Uang Disita Rp. 835 Juta Inspektorat Pringsewu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 1 miliar.
Sementara itu, Kejari telah menyita Rp. 835,4 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari mulai 11 Juli 2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri pihak lain yang terlibat,” tegas juru bicara Kejari Pringsewu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat Bela Negara, di mana program mulia justru dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjaga amanat rakyat. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan, bukan hanya berhenti pada dua tersangka. (red-Tim)