Diduga Abaikan Temuan Penyimpangan Anggaran Rp 1,3 Miliar, Ombak Bungkam hingga 2025?

Jumat, 21 November 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Situasi miris kembali menyelimuti lembaga legislatif Kota Bandar Lampung. Sekretariat DPRD setempat diduga kuat tidak akan menyelesaikan secara penuh temuan dan dugaan penyimpangan anggaran pada Tahun 2024 hingga batas waktu 2025.

Temuan yang berhasil dihimpun redaksi mengungkap sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Dua poin utama yang mencolok adalah:

1. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 302.954.000.

Baca Juga:  Warga Desa Wringin Anom Antusias Sambut Haflatul Imtihan ke-15 Yayasan Al-Idrisiyah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dianggarkan untuk tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.008.486.103.

Yang lebih memprihatinkan adalah respons atau tepatnya tidak adanya respons dari pihak terkait. Saat dikonfirmasi, seorang oknum humas DPRD Kota Bandar Lampung yang kerap disapa Dodi (nomor WhatsApp 0821xxxx8003), justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Sampai berbulan-bulan tidak memberikan tanggapan resmi atas apa yang media ini pertanyakan, hanya menelpon tanpa memberikan penjelasan yang sesuai temuan LPJ tim redaksi,” tutur seorang jurnalis yang melakukan konfirmasi.

Baca Juga:  KIM Bandar Lampung Buka Suara Soal Tuduhan Penahanan Ijazah dan Isu BPOM-Halal

Tidak hanya itu, sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan Sekretariat DPRD. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandar Lampung memilih untuk bungkam dan sama sekali tidak membalas konfirmasi yang diajukan media ini.

Mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

Baca Juga:  Inspektur Pesawaran Dinilai Abaikan Pertanyaan Media, JMSI: Pejabat Seperti Ini Jangan Ada di Pemerintahan

Ini berarti, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan. Pasal ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan anggaran negara adalah tindakan serius dengan konsekuensi hukum yang berat, terlepas dari upaya penyelesaian administrasi.

Dugaan penyimpangan dan sikap tidak transparan ini tentu mengikis kepercayaan publik. Masyarakatakat Bandar Lampung berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiah dari uang rakyat.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x