LSM Trinusa DPD Lampung Desak DLH Komisi III DPRD dan APH Geledah dan Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Desa Harapan Jaya Kedondong

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – LSM Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas diduga ilegal perusak alam dan menimbulkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas kegiatan penggelondongan bagan emas yang menggunakan bahan kimia (mercimury) air raksa, Aktivis tersebut berjalan sudah bertahun tahun lamanya di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,

Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Faqih Fakhrozi, S.Pd., selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung. Berdasarkan penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh tim triger LSM Trinusa DPD Lampung,

Pelaku utama selaku koordinator diduga kuat adalah seorang bernama Khotib, selain itu ada juga para penambang dan pengolah lain yang ada di Desa tersebut, Anjil Anak Kandung Khotib dan Menantunya,tak hanya keluarga Khotib disisi lain di tempat yang berbeda Aslan dan Ahlun Kakak adik kandung juga memiliki usaha penambang bahan emas dan pengolah menggunakan gelundung,

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Soroti Kasus Kaburnya Empat Tahanan Narkoba Polda Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ber jarak jauh dari kediaman Aslan ada juga Ahmad, Hijar, dan Saudi mereka ber tiga satu grup sebagai penambang dan memiliki gelundung di satu titik,

Yang lebih memprihatinkan, gelundung untuk pengolah bahan emas hasil tambang yang diduga ilegal dilakukan di belakang rumahnya sendiri, dapat dipastikan buangan atau penampungan limbah terserap oleh tanah dan mencemari lingkungan, ungkap Faqih Fakhrozi dalam pernyataannya,

Baca Juga:  KNPI Pringsewu: Bangunan di Atas Sungai Jadi Sorotan

Praktik ini, menurutnya sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.

“Penggunaan merkuri dan zat kimia beracun ( B3 ) Bahan Beracun Berbahaya secara sembarangan ini mengancam ekosistem dan kesehatan warga. Pencemaran air dan tanah sudah pasti terjadi. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.

LSM Trinusa menilai kelambanan penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal. dan juga mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera bertindak jangan di biarkan begitu saja.

Baca Juga:  LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran serta APH, baik Polri maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Langkah nyata seperti penggeledahan dan penangkapan terhadap Khotib beserta jaringan lain yang saya sebut tadi harus segera dilakukan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara ini,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak tersangka maupun instansi dan aparat penegak hukum setempat belum berhasil. Masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang telah lama meresahkan tersebut.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x