KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Adalah Kewajiban Hukum dan Hak Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap penegasan Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Sikap ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kehadiran negara dalam menjawab konflik agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Lampung.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menegaskan bahwa kebijakan alokasi 20% HGU bukan sekadar wacana atau pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusi dan hukum agraria nasional.

Baca Juga:  Bandar Lampung Tuan Rumah APEKSI Outlook 2025

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Lampung karena ini konsisten dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Nengah Candra Irawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Konstitusional dan Hukum
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.
3. PP No. 18 Tahun 2021 — pemberian dan perpanjangan HGU wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan reforma agraria.
4. Agenda Reforma Agraria Nasional (TORA) — alokasi 20% HGU merupakan instrumen koreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Konteks Konflik Agraria dan FPKM

Berdasarkan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung didominasi sengketa HGU akibat ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. Implementasi 20% HGU dipandang sebagai langkah strategis pencegahan konflik berbasis kemitraan.

Baca Juga:  Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sikap KMHDI Lampung

KMHDI Lampung menyatakan:
1. Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal implementasi 20% HGU.
2. Mendesak Pemda dan BPN membuka data HGU secara transparan.
3. Menuntut perusahaan pemegang HGU merealisasikan kewajiban sosialnya.
4. Mengajak masyarakat sipil mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika kewajiban 20% HGU diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi itu sendiri,” tutup Nengah Candra Irawan.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x