LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – LSM PENJARA DPD Provinsi Lampung soroti Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, yang mengungkap sederet dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2024.

Ikbal Khomsi, S, M Sekretaris LSM Penjara Dpd Provinsi Lampung mengatakan, “Meski mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan BPK justru mengungkap masalah sistemik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Salah satu sorotan utama BPK adalah penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai diduga tidak rasional. Dalam APBD 2024, Pemkab Pesawaran menganggarkan PAD sebesar Rp154,5 milyar lonjakan signifikan dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 88 miliar, Nyatanya, realisasi PAD tahun 2024 hanya mencapai 57,22 persen dari target. Jelas Ikbal

Baca Juga:  BPKAD PRINGSEWU OPTIMALKAN ASET DAERAH UNTUK TINGKATKAN PAD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tak hanya itu, belanja daerah pun tak terkontrol. Pemerintah tetap mengalokasikan belanja besar meski potensi penerimaan tak mencukupi. Alhasil, hingga akhir 2024, terdapat ketidakcukupan dana sebesar Rp.66,11 milyar untuk menutup kewajiban belanja, termasuk utang kepada BPJS Kesehatan dan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BPK juga menemukan indikasi kelebihan pembayaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar lebih dari Rp.1 milyar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada delapan paket pekerjaan jalan dan irigasi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik.

Baca Juga:  Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI

Masalah juga ditemukan pada penatausahaan aset tetap. Banyak aset yang sudah diserahkan kepada masyarakat tetapi tetap dicatat dalam neraca, membuat nilai aset tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Di sektor retribusi, dugaan ketidaktertiban juga terjadi Di Pasar Baru Kedondong, sebagian besar retribusi diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan justru diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional tanpa dasar hukum. Bahkan, ditemukan penyewaan ruang kantor pasar kepada pedagang tanpa regulasi, dan uang sewa sebesar Rp 4,5 juta diduga digunakan tanpa pelaporan resmi.

Total kekurangan setoran retribusi dan dugaan pungutan ilegal mencapai lebih dari Rp.60 juta, menandakan lemahnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta minimnya integritas aparatur di lapangan.

Baca Juga:  Jabatan RSUDAM, Antara Ujian Baru atau Warisan Lama

“Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Pesawaran menertibkan sistem penganggaran dan pelaporan keuangan, serta memproses pengembalian dana yang dibayarkan secara tidak sah.

Ketidaktertiban ini, jika tidak segera dibenahi, berpotensi membuka celah korupsi dan merugikan keuangan daerah secara berulang. Kuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dan perencanaan merupakan akar dari membengkaknya utang, tidak tercapainya target PAD, dan lemahnya efektivitas belanja daerah.

Laporan BPK ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang tertib bukan hanya tuntutan administratif, tetapi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkas Ikbal Khomsi

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x