PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung secara resmi menyampaikan sikap tegas menyusul pemberitaan luas terkait dugaan tindakan penggembosan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di area Gedung DPRD Lampung. Aksi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan itu kini tengah dalam proses penyelidikan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Kamis 5 Februari 2026.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, dalam pernyataannya, Minggu (24/3/2024), menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah terekam jelas oleh CCTV dan telah dilaporkan untuk diproses sesuai mekanisme kode etik.

Baca Juga:  Siswa-siswi SMA Taruna Nusantara Terima Motivasi sebagai Calon Pemimpin Bangsa di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

“Peristiwa penggembosan ban mobil mahasiswa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung sebagaimana terekam dalam CCTV dan saat ini telah diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Lampung,” tegas Rahmadona. Ia menambahkan, tindakan semacam itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun etika jabatan publik yang mengemban amanat rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERMAHI Lampung mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk menangani kasus ini dengan prinsip-prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Organisasi mahasiswa hukum ini juga menuntut pemberian sanksi yang tegas dan mendalam apabila oknum tersebut terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 31 M, GPN Provinsi Lampung Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

“Penegakan etik di lembaga legislatif adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum. PERMAHI Lampung akan terus mengawal proses ini,” ujar Rahmadona menegaskan.

Selain proses hukum dan etik, PERMAHI juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak mahasiswa yang menjadi korban dan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Melalui pernyataan ini, PERMAHI Lampung mempertegas komitmennya untuk konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan etika para pejabat publik di Provinsi Lampung. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran serta aktif melaporkan setiap tindakan yang dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi, hukum, dan keadilan.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Desak Transparansi Kapolda soal 207 Ribu Ekstasi

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum koreksi dan perbaikan integritas serta moralitas di lingkungan legislatif, sehingga kejadian yang berpotensi mencoreng marwah wakil rakyat di mata publik dapat dihindari di kemudian hari.

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x