GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akar Post Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan serius terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kota Bandar Lampung. Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi monopoli anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Total dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk SMAN 2 Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 1,665.000.000 untuk 1.110 siswa. Namun, temuan GPN menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Selasa (3/3/2026).

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menjelaskan bahwa investigasi ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pencocokan antara realisasi penggunaan dana dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan ini mencuat setelah tim GPN Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut kepada media, Senin (2/3/2026).

Sorotan kuat juga tertuju pada sebuah website media online, https://suaraexpose.com/, yang sebelumnya memberitakan dugaan ini namun kini telah di-take down. “Jika anggaran Dana BOS tahun 2025 di SMAN 2 digunakan sesuai aturan, mengapa ada situs media online yang memuat berita ini justru di-take down?” ungkap Bung Chan, Senin (2/3/2026) malam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dana BOS seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan prioritas seperti:

1. Administrasi kegiatan sekolah.

Baca Juga:  IPR Ingatkan Janji Presiden Rp 13 Triliun Untuk Renovasi 8.000 Sekolah

2. Penyediaan alat-alat pembelajaran.

3. Pembayaran honor tenaga kependidikan.

4. Pengembangan perpustakaan.

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, temuan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang tata kelola dana BOS.

GPN memperkirakan kerugian negara mencapai angka yang signifikan, berupa selisih antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain dugaan korupsi, GPN juga menyoroti sejumlah pelanggaran administratif, seperti dugaan mark-up belanja barang, pengadaan fiktif, serta pungutan liar terhadap siswa.

“Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dana BOS semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok,” tegas Adi Chandra Gutama.

Baca Juga:  TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus

Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Dalam kasus serupa di berbagai daerah, pelaku penyimpangan dana BOS biasanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

GPN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di SMAN 2 Bandar Lampung ini. “Penyidikan masih berlanjut. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Bung Chan.

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Perumahan Jelang Kunjungan Menteri PKP Mei 2026
Aset Rp19 Triliun Jadi Andalan, Pemprov Lampung Genjot Pendapatan Daerah
Sekdaprov Marindo Kurniawan Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah
Alumni STP Jakarta di Lampung Bangun Soliditas
Pemprov Lampung Buka Seleksi Paskibraka 2026 Tingkat Provinsi dan Nasional
Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Sekda Provinsi Lampung Sampaikan Amanat Mendagri Tito Karnavian
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIB

Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 28 April 2026 - 23:16 WIB

Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Perumahan Jelang Kunjungan Menteri PKP Mei 2026

Selasa, 28 April 2026 - 14:47 WIB

Aset Rp19 Triliun Jadi Andalan, Pemprov Lampung Genjot Pendapatan Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 14:40 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:07 WIB

Pemprov Lampung Buka Seleksi Paskibraka 2026 Tingkat Provinsi dan Nasional

Senin, 27 April 2026 - 12:01 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Sekda Provinsi Lampung Sampaikan Amanat Mendagri Tito Karnavian

Jumat, 24 April 2026 - 11:29 WIB

Thomas Americo Resmi Pimpin, Target Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x