Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat pembahasan perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Kepala BPKAD Nurul Fajri, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat itu, Giri menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) triwulanan terhadap realisasi APBD 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran serta tingkat penyerapannya.
“Sudah sejauh mana efektivitasnya, sejauh mana anggaran itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta berapa persen penyerapannya,” ujarnya.
Giri menegaskan bahwa Banggar DPRD tidak masuk ke ranah teknis pelaksanaan. Namun, pihaknya berfokus pada arah kebijakan anggaran.
Ia meminta agar alokasi anggaran benar-benar diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami minta kegiatan yang menjadi prioritas masyarakat dapat dilaksanakan, namun tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan yang dinilai kurang mendesak diminta untuk ditunda.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap ketidakpastian kondisi global, termasuk faktor geopolitik internasional yang berpotensi berdampak pada ekonomi daerah.
“Kita belum tahu ke depan seperti apa. Karena itu, Lampung harus siap dengan segala kemungkinan,” katanya.
Ketahanan Pangan dan Energi Aman
Meski menghadapi tantangan global, Giri memastikan kondisi ketahanan pangan di Lampung relatif aman.
Ia menyebut Lampung sebagai salah satu daerah surplus pangan.
“Kita bersyukur Lampung sebagai gudang pangan dalam kondisi surplus. Untuk BBM, gas, dan LPG juga dalam kondisi aman,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam menghadapi tantangan fiskal.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki aset dengan nilai lebih dari Rp19 triliun yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini yang kita dorong untuk dimaksimalkan agar berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Saat ini, seluruh OPD tengah melakukan inventarisasi dan menyusun skema pemanfaatan aset sesuai regulasi.
“Semua OPD sudah bergerak untuk menggali potensi pemanfaatan aset agar bisa meningkatkan penerimaan daerah,” pungkasnya.






