Bandar Lampung – Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menyoroti serius dugaan praktik jual beli titik lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung yang belakangan menjadi perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adi Chandra Gutama menyatakan, apabila informasi mengenai adanya pungutan atau “uang titik” untuk mendapatkan lokasi Dapur SPPG benar terjadi, maka praktik tersebut telah mencederai semangat program MBG yang digagas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang seharusnya dijalankan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika benar ada praktik jual beli titik dapur dengan nominal ratusan juta rupiah, tentu hal ini sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai tujuan mulia dari program tersebut,” kata Adi Chandra Gutama, Sabtu (20/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan adanya pungutan “uang titik” yang nilainya disebut mencapai Rp100 juta hingga Rp350 juta per dapur harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. GPN Provinsi Lampung mendukung langkah Kejaksaan Agung yang dikabarkan telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Adi menilai, praktik percaloan atau monopoli pengelolaan dapur MBG oleh segelintir pihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin berpartisipasi secara sehat dalam program tersebut.
“Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
GPN Provinsi Lampung juga meminta seluruh pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG agar tidak takut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Kami berharap Kejagung tidak hanya berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi benar-benar mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi pengepul maupun aktor yang bermain dalam penentuan titik Dapur SPPG di Lampung. Jika ditemukan unsur pidana, harus ditindak secara tegas agar menjadi efek jera,” kata Adi.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan pengelola Dapur SPPG di Lampung mengenai adanya tim Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penelusuran terkait dugaan praktik “uang titik” dalam penentuan lokasi Dapur MBG. Bahkan, nilai pungutan tersebut disebut mengalami kenaikan dari kisaran Rp100 juta hingga Rp150 juta pada awal pelaksanaan program, menjadi mencapai Rp350 juta untuk satu titik Dapur SPPG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di daerah untuk menghimpun berbagai persoalan yang berkaitan dengan program MBG guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan di tingkat pusat.
Langkah tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyebut jajaran kejaksaan di daerah diminta mendalami Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.






