EUFORIA setelah Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2027 mulai dibayangi dinamika internal organisasi pers. Di tengah persiapan menuju agenda nasional tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menyatakan sikap tegas menolak penyelenggaraan HPN apabila Pemerintah Provinsi Lampung hanya memberikan dukungan kepada satu organisasi pers.
Pernyataan itu mencuat dalam rapat koordinasi pengurus SMSI Provinsi Lampung yang membahas kesiapan daerah menghadapi HPN 2027. Sikap tersebut tidak sekadar menjadi bentuk keberatan terhadap mekanisme penyelenggaraan, tetapi juga mencerminkan tuntutan agar HPN dikelola secara inklusif dengan melibatkan seluruh organisasi pers yang menjadi bagian dari ekosistem pers nasional.
Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, menegaskan organisasinya akan menarik dukungan apabila penyelenggaraan HPN hanya didominasi satu organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak ada dukungan pemerintah dan hanya dimonopoli oleh satu organisasi tertentu, SMSI Lampung menolak penyelenggaraan HPN di Lampung,” tegas Donny.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik HPN 2027 tidak lagi semata menyangkut teknis pelaksanaan, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan mengenai representasi, kesetaraan, dan tata kelola organisasi pers di Indonesia.
Lampung sebelumnya ditetapkan sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 melalui keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Penetapan dilakukan pada rangkaian puncak HPN 2026 di Serang, Banten, setelah adanya surat dukungan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang disampaikan melalui Ketua PWI Lampung.
Selanjutnya, PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tentang penetapan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027.
Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah organisasi pers mengenai mekanisme penanggung jawab penyelenggaraan HPN. SMSI menilai penyelenggaraan tidak semestinya dipersepsikan sebagai agenda eksklusif satu organisasi, melainkan menjadi ruang kolaborasi seluruh konstituen pers.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, sebelumnya juga telah mengusulkan agar penanggung jawab HPN dilakukan secara bergiliran di antara organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers. Menurutnya, organisasi seperti AMSI, PRSSNI, ATVLI, SPS, JMSI dan konstituen lainnya memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan agenda nasional tersebut.
“Seluruh konstituen harus ditempatkan secara setara dan adil. Semangat yang ingin kami bangun adalah kesetaraan dan keadilan bagi seluruh konstituen,” ujarnya.
Bagi SMSI, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menjadi penyelenggara, melainkan bagaimana seluruh organisasi pers memperoleh ruang partisipasi yang sama.
Donny menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan agenda seluruh masyarakat pers Indonesia, baik organisasi profesi wartawan maupun organisasi perusahaan pers.
“HPN bukan milik satu organisasi wartawan saja. Ini adalah agenda bersama seluruh masyarakat pers. Karena itu penyelenggaraannya harus melibatkan semua unsur organisasi pers, tidak bisa hanya didominasi satu organisasi,” katanya.
Argumentasi tersebut mencerminkan perubahan lanskap pers nasional. Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan media digital telah melahirkan berbagai organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi baru yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan pers Indonesia.
Di tengah perkembangan tersebut, tuntutan terhadap model penyelenggaraan yang lebih partisipatif semakin menguat. Pendekatan yang masih bertumpu pada dominasi satu organisasi dinilai berpotensi menimbulkan resistensi dan mengurangi semangat kebersamaan yang menjadi roh Hari Pers Nasional.
Polemik HPN 2027 sesungguhnya menggambarkan dinamika yang lebih luas mengenai distribusi peran di lingkungan pers nasional.
Secara historis, PWI memiliki hubungan yang sangat erat dengan sejarah lahirnya Hari Pers Nasional sehingga selama bertahun-tahun menjadi organisasi yang identik dengan penyelenggaraan HPN.
Namun, konfigurasi pers Indonesia telah berubah. Kehadiran media siber, televisi lokal, radio swasta, media komunitas, hingga perusahaan pers digital telah melahirkan organisasi-organisasi baru yang juga memiliki legitimasi sebagai bagian dari konstituen Dewan Pers.
Dalam konteks tersebut, tuntutan SMSI dapat dipahami sebagai dorongan agar penyelenggaraan HPN beradaptasi dengan realitas baru dunia pers yang lebih plural dan demokratis.
Di sisi lain, PWI memiliki legitimasi historis yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, penyelesaian polemik bukanlah melalui kompetisi antarlembaga, melainkan membangun model kolaboratif yang mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, polemik ini menjadi ujian kepemimpinan sekaligus kemampuan membangun komunikasi lintas organisasi.
Dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan HPN memang penting sebagai bagian dari promosi daerah. Namun, dukungan tersebut juga perlu diwujudkan dalam prinsip netralitas dan keterbukaan agar tidak memunculkan persepsi keberpihakan kepada satu kelompok tertentu.
Sebagai tuan rumah, Lampung memiliki kepentingan yang lebih besar daripada sekadar menyukseskan sebuah seremoni. HPN merupakan panggung nasional yang membawa dampak terhadap citra daerah, sektor pariwisata, investasi, hingga kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah membangun kolaborasi.
Karena itu, penyelenggaraan yang inklusif justru akan memperkuat citra Lampung sebagai daerah yang mampu merangkul keberagaman organisasi pers.
Apabila polemik tidak segera diselesaikan melalui dialog, terdapat sejumlah risiko yang patut menjadi perhatian.
Pertama, potensi terjadinya boikot dari sebagian organisasi pers dapat mengurangi legitimasi HPN sebagai pesta bersama insan pers Indonesia.
Kedua, konflik antarlembaga berpotensi menggeser perhatian publik dari substansi Hari Pers Nasional menjadi pemberitaan mengenai perselisihan internal organisasi.
Ketiga, citra Provinsi Lampung sebagai tuan rumah dapat terdampak apabila muncul kesan bahwa pemerintah gagal membangun ruang kolaborasi bagi seluruh elemen pers.
Sebaliknya, apabila pemerintah mampu mempertemukan seluruh organisasi dalam satu forum komunikasi yang setara, HPN 2027 justru berpeluang menjadi tonggak baru penyelenggaraan Hari Pers Nasional yang lebih inklusif dan mencerminkan semangat demokrasi pers Indonesia.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai HPN 2027 bukan sekadar soal siapa yang menjadi penyelenggara. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana Hari Pers Nasional tetap menjadi simbol persatuan insan pers, bukan arena kompetisi organisasi. Lampung memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa keberagaman organisasi pers bukanlah sumber perpecahan, melainkan modal utama membangun HPN yang lebih terbuka, kolaboratif, dan bermartabat.








