Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMBOK bersama LSM RUBIK berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada pekan depan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025.
Kedua lembaga tersebut menilai sejumlah proyek dengan nilai anggaran yang cukup besar perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kegiatan yang menjadi sorotan LSM GEMBOK dan LSM RUBIK meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Way Kanan senilai Rp16.555.422.278.
Renovasi Gedung UPT Puskesmas Bumi Baru senilai Rp2.736.410.548.
Renovasi Gedung Puskesmas Pembantu Kampung Bandar Sari senilai Rp604.621.876.
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Kampung Tanjung Raja Sakti senilai Rp811.912.676.
Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu Kampung Rebang Tinggi senilai Rp811.995.064.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan aksi yang akan dilaksanakan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, besarnya nilai proyek harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
“Kami akan menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung agar dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Dugaan yang kami sampaikan merupakan hasil pemantauan awal yang menurut kami perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang,” ujar Andre Saputra.
Andre menambahkan, pihaknya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami meminta Kejati Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025. Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Fery Yulizar.
Menurut Fery, pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
LSM GEMBOK dan LSM RUBIK menyatakan akan menyampaikan dokumen serta data yang mereka miliki kepada instansi terkait sebagai bahan awal untuk ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.








