Gubernur Lampung dan Kejati Selamatkan Aset Daerah Rp 1,57 Miliar di PPI Kalianda

Selasa, 30 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Aset tersebut berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah senilai Rp 1,57 miliar ini sebagai pencapaian besar. Ia menegaskan, langkah hukum berbasis restorative justice yang ditempuh JPN Kejati Lampung juga mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 71 juta.

“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan, sekolah, atau layanan publik yang lebih baik. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ujar Gubernur.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Mirza juga menekankan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, hal itu bukan sekadar administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” katanya.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan keberhasilan penyelamatan aset ini tak hanya mengamankan nilai Rp1,57 miliar, tetapi juga menambah PAD dari retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp 392,9 juta untuk periode 2023–2025.

Baca Juga:  MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Kejati Lampung juga mendampingi pemulihan keuangan daerah di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor Rp 339 juta dan tunda bayar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 2,7 miliar. “Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Danang.

Ia menambahkan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi gratis. Kesepakatan di PPI Kalianda juga melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menjelaskan keberhasilan penyelamatan aset tak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemprov Lampung telah membentuk UPTD Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2024 untuk memperkuat pelayanan publik.

Baca Juga:  IJP Lampung Dikukuhkan Gubernur Lampung, Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih menghadapi kendala, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. “Dengan pendampingan hukum Kejati Lampung, persoalan aset bisa diselesaikan sehingga kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD,” ucapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Gubernur kepada Tim JPN Kejati Lampung serta ASN Pemprov yang berperan dalam pemulihan aset. Gubernur Mirza menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan harus terus diperkuat.

“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Lampung harus menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelamatan aset ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x