Gubernur Lampung dan Kejati Selamatkan Aset Daerah Rp 1,57 Miliar di PPI Kalianda

Selasa, 30 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Aset tersebut berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah senilai Rp 1,57 miliar ini sebagai pencapaian besar. Ia menegaskan, langkah hukum berbasis restorative justice yang ditempuh JPN Kejati Lampung juga mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 71 juta.

“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan, sekolah, atau layanan publik yang lebih baik. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ujar Gubernur.

Baca Juga:  Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Mirza juga menekankan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, hal itu bukan sekadar administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” katanya.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan keberhasilan penyelamatan aset ini tak hanya mengamankan nilai Rp1,57 miliar, tetapi juga menambah PAD dari retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp 392,9 juta untuk periode 2023–2025.

Baca Juga:  Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Kejati Lampung juga mendampingi pemulihan keuangan daerah di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor Rp 339 juta dan tunda bayar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 2,7 miliar. “Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Danang.

Ia menambahkan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi gratis. Kesepakatan di PPI Kalianda juga melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menjelaskan keberhasilan penyelamatan aset tak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemprov Lampung telah membentuk UPTD Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2024 untuk memperkuat pelayanan publik.

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu ke-97, TP PKK Lampung Gelar Khitanan Massal dan Serahkan Bantuan Biaya Berobat

Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih menghadapi kendala, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. “Dengan pendampingan hukum Kejati Lampung, persoalan aset bisa diselesaikan sehingga kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD,” ucapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Gubernur kepada Tim JPN Kejati Lampung serta ASN Pemprov yang berperan dalam pemulihan aset. Gubernur Mirza menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan harus terus diperkuat.

“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Lampung harus menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelamatan aset ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x