Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hariyanto (Wartawan Identikpost.com)

PEMBANGUNAN proyek eksplorasi energi panas bumi yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat terus menjadi perhatian publik. Perusahaan yang tengah melaksanakan kegiatan eksplorasi di wilayah Kecamatan Suoh dan Sekincau tersebut menjadi sorotan bukan semata karena nilai investasinya maupun kontribusinya terhadap pengembangan energi baru terbarukan, tetapi juga karena berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat selama aktivitas proyek berlangsung.

Seiring dengan berjalannya kegiatan eksplorasi, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat meningkatnya mobilitas kendaraan berat proyek, debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari serta kesehatan warga, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan mengingat sebagian aktivitas berada di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut bukan sesuatu yang dapat dianggap sepele. Setiap pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya, bagaimana pengawasannya dilakukan, bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, serta siapa yang bertanggung jawab apabila muncul kerugian atau gangguan akibat aktivitas proyek.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar potongan informasi yang kemudian berkembang menjadi asumsi. Di sisi lain, PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam mengelola dampak lingkungan, menjaga keselamatan kerja, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, serta upaya mitigasi terhadap dampak yang mungkin timbul selama kegiatan eksplorasi berlangsung.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Tegaskan Pelayanan Publik Pemprov Lampung Harus Berkualitas dan Nyata

Media hadir sebagai jembatan komunikasi di antara seluruh pihak. Tugas wartawan bukan untuk menghakimi perusahaan ataupun menggiring opini. Sebaliknya, pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan fakta, mengonfirmasi informasi kepada seluruh pihak terkait, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Ketika media memberitakan kerusakan jalan, debu, maupun persoalan lingkungan, bukan berarti media menolak investasi atau menghambat pembangunan. Justru pemberitaan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik agar persoalan yang muncul diketahui oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang nyata.

Apabila memang terdapat jalan yang rusak akibat aktivitas proyek, maka perlu ada kejelasan mengenai penanganannya. Jika debu mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, maka diperlukan upaya pengendalian yang efektif. Begitu pula apabila terdapat kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan TNBBS, masyarakat berhak mengetahui bagaimana bentuk pengawasan, mitigasi, serta komitmen perusahaan bersama pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Pemerintah Segera Tertibkan Perambah di TNBBS Tegas FOKAL IMM Lampung

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga solusi. Sebab ketika dampak benar-benar dirasakan oleh warga, yang menjadi perhatian bukan lagi siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaiannya.

Belakangan ini, berbagai perdebatan turut berkembang di ruang publik mengenai proyek panas bumi tersebut. Namun, perhatian seharusnya tidak hanya terfokus pada polemik yang muncul. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh elemen, baik perusahaan, pemerintah, masyarakat, maupun insan pers, mampu membangun komunikasi yang terbuka sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Investasi merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilan sebuah investasi tidak hanya diukur dari nilai ekonominya, melainkan juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional.

Karena itu, keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi investasi, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi disampaikan secara terbuka, kritik dijawab dengan data, aspirasi masyarakat didengar, dan setiap dampak ditangani melalui langkah yang nyata, maka pembangunan akan memperoleh legitimasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Pemimpin Akan Dikenang dari Kerjanya, Bukan dari Banyaknya Kritik

Pada akhirnya, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama. Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, masyarakat menyampaikan aspirasi secara konstruktif, dan pers menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Jika masing-masing menjalankan perannya dengan baik, maka investasi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan demi pembangunan yang berkelanjutan.

Investasi yang baik bukan hanya menghasilkan energi bagi negeri, tetapi juga harus menghadirkan manfaat bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak publik atas informasi, serta menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap setiap dampak yang ditimbulkan. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan menutup ruang dialog, melainkan melalui keterbukaan, komunikasi yang jujur, dan komitmen bersama untuk menghadirkan solusi. Di situlah pembangunan yang berkelanjutan akan menemukan makna sesungguhnya.

Berita Terkait

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil
KPAI-RI Soroti Belanja Rp31,53 Miliar Dinas KOMINFO Provinsi Lampung
LSM PAGAR Soroti Belanja Rp3,5 Miliar Dinas Kesehatan Pesisir Barat
Dugaan Penyimpangan Program PBK Rp3,54 Miliar di Disnaker Lampung Disorot
Destra Apresiasi Kadis Perkim dalam Penataan Kabel Provider
LSM Lentera dan Gemilang Soroti Proyek Jalan Rp48,27 Miliar di Pesawaran
Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027
Tambang Pasir di Gunung Sugih Dikeluhkan Warga
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:55 WIB

KPAI-RI Soroti Belanja Rp31,53 Miliar Dinas KOMINFO Provinsi Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:45 WIB

LSM PAGAR Soroti Belanja Rp3,5 Miliar Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:59 WIB

Dugaan Penyimpangan Program PBK Rp3,54 Miliar di Disnaker Lampung Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:26 WIB

LSM Lentera dan Gemilang Soroti Proyek Jalan Rp48,27 Miliar di Pesawaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:46 WIB

Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 14:46 WIB

Tambang Pasir di Gunung Sugih Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru

Berita

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Kamis, 30 Jul 2026 - 01:44 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x