Aktivis HAM Soroti Eksepsi Polisi di PN Sorong: “Ngawur dan Tak Pahami KUHAP”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Sidang praperadilan yang diajukan masyarakat adat Papua Barat terhadap Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya menuai sorotan publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat dinilai tidak logis dan bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku. Aktivis HAM sekaligus pemerhati hukum nasional, Wilson Lalengke, menilai berkas eksepsi tersebut disusun tanpa pemahaman hukum yang memadai dan justru memperlihatkan lemahnya kapasitas aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam dokumen eksepsi, pihak Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar, melalui kuasa hukumnya Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H., tidak jelas alias obscuur libel.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SAMBUT HANGAT KEDATANGAN WALIKOTA SUNGAIPENUH

Namun, dalam Pasal 77 KUHAP yang mereka kutip sendiri, disebutkan bahwa praperadilan juga mencakup sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. “Lucunya, mereka menulis isi pasal itu tetapi tidak memahami maknanya. Ini menunjukkan logika hukum yang benar-benar kacau,” ujar Wilson Lalengke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan bermula dari penyitaan bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan utang antara masyarakat adat dan perusahaan PT. Mitra Pembangunan Global. Penyidik disebut mengambil barang tersebut tanpa surat resmi penyitaan dan tanpa prosedur hukum yang benar.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Menurut Wilson, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan rendahnya profesionalisme aparat hukum di tingkat daerah. Ia juga menyoroti peran beberapa pejabat yang disebut dalam berkas perkara, di antaranya Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar.

Baca Juga:  PW Pergunu Lampung Optimis Sukseskan Kegiatan Nasional

“Jika aparat sendiri tidak paham hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” tegas Wilson.

Kasus praperadilan Sorong ini kini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat adat. Publik menilai kasus ini sebagai contoh lemahnya penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh kepolisian.

Beberapa pihak bahkan menyerukan reformasi total institusi Polri, karena kasus serupa terus berulang di berbagai daerah.

Berita Terkait

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar
LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:47 WIB

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:20 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:47 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x