Aktivis HAM Soroti Eksepsi Polisi di PN Sorong: “Ngawur dan Tak Pahami KUHAP”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Sidang praperadilan yang diajukan masyarakat adat Papua Barat terhadap Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya menuai sorotan publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat dinilai tidak logis dan bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku. Aktivis HAM sekaligus pemerhati hukum nasional, Wilson Lalengke, menilai berkas eksepsi tersebut disusun tanpa pemahaman hukum yang memadai dan justru memperlihatkan lemahnya kapasitas aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam dokumen eksepsi, pihak Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar, melalui kuasa hukumnya Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H., tidak jelas alias obscuur libel.

Namun, dalam Pasal 77 KUHAP yang mereka kutip sendiri, disebutkan bahwa praperadilan juga mencakup sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. “Lucunya, mereka menulis isi pasal itu tetapi tidak memahami maknanya. Ini menunjukkan logika hukum yang benar-benar kacau,” ujar Wilson Lalengke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan bermula dari penyitaan bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan utang antara masyarakat adat dan perusahaan PT. Mitra Pembangunan Global. Penyidik disebut mengambil barang tersebut tanpa surat resmi penyitaan dan tanpa prosedur hukum yang benar.

Menurut Wilson, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan rendahnya profesionalisme aparat hukum di tingkat daerah. Ia juga menyoroti peran beberapa pejabat yang disebut dalam berkas perkara, di antaranya Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar.

“Jika aparat sendiri tidak paham hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” tegas Wilson.

Kasus praperadilan Sorong ini kini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat adat. Publik menilai kasus ini sebagai contoh lemahnya penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh kepolisian.

Beberapa pihak bahkan menyerukan reformasi total institusi Polri, karena kasus serupa terus berulang di berbagai daerah.

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

Exit mobile version