Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dinilai menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat tata kelola anggaran, khususnya dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Foto: istimewa temuan BPK RI

Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., mengatakan Belanja Tidak Terduga merupakan pos anggaran yang secara regulasi hanya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak, tidak direncanakan sebelumnya, tidak berulang, serta berkaitan dengan penanganan keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial, maupun kondisi luar biasa lainnya.

“Belanja Tidak Terduga bukan anggaran yang dapat digunakan secara biasa. Karena sifatnya khusus dan mendesak, maka setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Destra, Minggu.

Baca Juga:  HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Talk Show Tingkatkan Kesadaran Pemuda Pentingnya Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, BPBD Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, selama tahun berjalan BPBD menerima dana BTT sebesar Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp12,5 miliar dialihkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan infrastruktur pascabanjir. Sementara dana yang dikelola langsung oleh BPBD tercatat sebesar Rp6 miliar, setelah terdapat pengembalian dana ke kas daerah.

Dalam laporannya, BPK juga mencatat bahwa pada 28 Februari 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencairkan dana BTT sebesar Rp3 miliar kepada BPBD untuk kegiatan tanggap darurat penanganan banjir Tahap III. Namun dana tersebut tidak digunakan dan kemudian dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025.

Baca Juga:  HMI Pringsewu Tolak Intervensi, Pelantikan DPD KNPI 2025 Terancam Ricuh

Selain itu, pemeriksaan fisik kas yang dilakukan BPK pada 13 Oktober 2025 menemukan adanya selisih antara saldo dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan fisik kas yang tersedia. Dalam BKU tercatat sisa dana BTT sebesar Rp606.917.939, sedangkan fisik kas yang tersedia hanya sebesar Rp195.935.000.

Menanggapi temuan tersebut, Destra menilai pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaan anggaran darurat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.

“Temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan dana darurat dilakukan secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan potensi pemborosan maupun persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Mitigasi Gempa Megathrust dan Tsunami dengan Kolaborasi Lintas Sektor

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Destra, setiap temuan BPK seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan sistem, bukan semata persoalan administratif.

“Temuan BPK bukan hanya catatan administrasi, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan bencana,” tegasnya.

Sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum
HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global
GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung
Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:54 WIB

HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Berita Terbaru

Berita

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:57 WIB

Bandar Lampung

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:51 WIB

Berita

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WIB

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x