Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung temukan indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek preservasi, rehabilitasi, rekonstruksi jalan, serta penggantian jembatan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, Senin (21/7/2025).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 dan investigasi lapangan mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

“Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan, berdasarkan analisis dokumen pengadaan dan laporan keuangan, BPK mencatat dua temuan kritis salah satunya Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,74 miliar. Dan Ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp 2,69 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang telah dibayar lunas (100%) oleh negara tersebut diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas yang disyaratkan. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum,” tambahnya perwakilan GPN Provinsi Lampung.
Dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara (larangan merugikan keuangan negara). Dan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (kewajiban memenuhi mutu dan volume). Serta Permen PUPR No. 14/2020 (pengawasan proyek konstruksi,” terkesan tiga oknum pejabat sudah kebal hukum, saat di hubungi Tim.
Sementara itu, tiga pejabat Dinas BMBK Bungkam dan Tidak Transparan saat dikonfirmasi terkesan menghindar, “Brahim oknum BMBK melalui pesan WhatsApp 0812-xxxx-5056 mengalihkan tanggung jawab “Maaf bukan kewenangan saya, konfirmasi saja ke PPK masing-masing,” ujarnya ke awak media.
Tidak hanya itu, “Taufik Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan, seolah menafikan temuan BPK Perwakilan Lampung Tahun 2025.
Senada, Talen pegawai BMBK, melalui via WhatsApp 0813-xxxx-2050 meniru sikap pimpinan “Bungkam, tutup mata tutup telinga.
Lebih jauh lagi, Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menginvestigasi dugaan korupsi ini dan memastikan akuntabilitas pengelolaan proyek negara. “Jangan sampai uang rakyat dikorbankan untuk kepentingan segelintir oknum,” tegas seorang aktivis anti korupsi di Lampung. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan