Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Sat Pol PP Provinsi Lampung

Senin, 23 Februari 2026 - 21:45 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami seorang warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, kini resmi bergulir di ranah hukum. Seorang pria muda bernama Harry Permana Agung (24) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung pada 10 Januari 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Dalam surat laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula dari Pelapor mengembalikan kendaraan roda empat yang sebelumnya disewa atau dirental dari Terlapor.

Menurut keterangannya, administrasi dan pembayaran telah diselesaikan. Namun, ketika hendak memulangkan kendaraan tersebut, terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan sejumlah orang di lokasi.

Dalam situasi yang memanas itu, Harry mengaku tiba-tiba dipukul dari arah belakang. Selanjutnya, ia menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

Dalam laporan resminya, Harry menyebut nama Reihan Dkk sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami Luka pada ibu jari tangan kiri, benjolan di bagian kepala, nyeri pada bagian punggung, memar pada bagian dada.

Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, Harry kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam Surat Laporan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih apabila mengakibatkan luka.

Penggunaan pasal dalam KUHP baru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menyesuaikan dasar hukum dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Polresta Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam surat bernomor B/63/I/2026/Reskrim tersebut, disebutkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

Penyidik yang ditunjuk dalam perkara ini adalah IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., dengan didampingi penyidik pembantu Bripol Riza Sanrego. Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, pihak yang disebut dalam laporan diduga merupakan oknum Sat Pol PP Provinsi Lampung.

Namun demikian, dalam dokumen resmi laporan kepolisian, yang tertulis secara eksplisit adalah nama Reihan dan beberapa orang lainnya tanpa mencantumkan jabatan atau institusi.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti ada keterlibatan aparat, maka mekanisme penanganannya dapat mencakup proses pidana umum serta mekanisme etik atau disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sat Pol PP Provinsi Lampung terkait dugaan tersebut.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam laporan, yakni Rehan.

Konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp 0831 91xx x981 yang diduga milik yang bersangkutan. Namun, saat dihubungi, nomor tersebut menjawab “salah sambung pak”.

Tidak ada penjelasan lanjutan terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Harry Permana Agung.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Rehan dan kawan-kawan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas laporan tersebut.

Keluarga pelapor berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi. Mereka menegaskan bahwa pelaporan ini murni untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialami.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Way Jepara, Lampung Timur, dan masyarakat Bandar Lampung yang menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Penyebutan nama dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian yang telah diterima secara sah.

Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta yang terkonfirmasi.

Berita Terkait

Jejak Kepemimpinan Kontroversial di Dinas PU Pesisir Barat Jadi Sorotan
PERMAHI Lampung Desak Copot Kapolres Way Kanan, ini Alasannya???
TNI Atasi Konflik Panas di PT San Xiong Steel Indonesia, Buruh Ucapkan Terimakasih 
PERMAHI Lampung Desak Evaluasi Total Kewenangan Polri
GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa
BBWS Mesuji Sekampung Pulihkan Pipa 2,4 Km dalam 4 Hari
DPD KNPI APRESIASI SATU TAHUN KINERJA BUPATI WAKIL BUPATI PRINGSEWU
Wow!!! Anggaran Rp10 Miliar Didominasi Snack dan ATK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:27 WIB

KNPI Pringsewu: Bangunan di Atas Sungai Jadi Sorotan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:26 WIB

PC PMII Pringsewu: Ini Bukan Soal Curah Hujan, Tapi Drainase yang Tak Terawat

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:14 WIB

PELANTIKAN DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN PRINGSEWU “TARGET 8 KURSI PEMILU MENDATANG”

Senin, 26 Januari 2026 - 22:56 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu masa Khidmat 2026-2027

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:12 WIB

GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Sampaikan Harapan dan Tantangan Menyambut Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

Berita

Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Sat Pol PP Provinsi Lampung

Senin, 23 Feb 2026 - 21:45 WIB

Berita

PERMAHI Lampung Desak Evaluasi Total Kewenangan Polri

Senin, 23 Feb 2026 - 02:53 WIB

Exit mobile version