Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lampung Timur yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025, diduga melanggar prosedur standar. Dugaan tersebut mencuat pada Sabtu (7/2/2026).

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, yang akrab disapa Bang Sis. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke Mapolres Lampung Timur pada Selasa, 27 Januari 2026.

Klarifikasi tersebut terkait penerbitan SKCK atas nama RD, tertanggal 13 September 2025, yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran PPPK PW Formasi 2025.

Baca Juga:  Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bang Sis, dalam SKCK tersebut tertulis keterangan bahwa pemohon “belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.” Namun, hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI justru menemukan fakta berbeda.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, saudara RD sebelumnya pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memiliki catatan kriminal,” ujar Bang Sis.

Ia menjelaskan, RD diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn dalam perkara penganiayaan berat, dengan vonis tiga tahun penjara pada tanggal 24 Oktober 2022.

Atas dasar itu, Bang Sis menduga penerbitan SKCK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang penerbitan SKCK, yang mewajibkan pencantuman hasil penelitian biodata serta catatan kriminal pemohon.

Baca Juga:  Nilam Tutup Gubernur Cup Cricket 2025, Optimis Cricket Lampung Lebih Maju

“Patut diduga terdapat pelanggaran prosedur standar dalam penerbitan SKCK tersebut. Jika pemohon adalah mantan terpidana, status hukum dan jenis tindak pidana seharusnya dicantumkan, bukan dihilangkan,” tegasnya.

Bang Sis juga menyebut, jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja, maka berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Adapun dampak dari dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Bang Sis, SKCK yang diterbitkan menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas pemohon yang sesungguhnya. Ia menegaskan, SKCK tetap dapat diterbitkan bagi mantan terpidana, namun wajib mencantumkan riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan.

Baca Juga:  Permala Jakarta ingatkan Jangan Terprovokasi dan Fokus pada tujuan Awal kepentingan Rakyat

Pada 2 Februari 2026, Bang Sis kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan tindak lanjut klarifikasi. Namun, melalui Kanit Intelkam Ipda PA, ia mendapat jawaban bahwa Kapolres dan Kasat Intelkam sedang dinas luar, serta belum memberikan tanggapan resmi.

“Kami berharap Polres Lampung Timur dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penerbitan SKCK ini,” tutup Bang Sis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan guna keberimbangan informasi.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Antisipasi Dampak Konflik Global

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:47 WIB

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Antisipasi Dampak Konflik Global

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIB

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x