Dua LSM Soroti Ketidakpatuhan LHKPN Kadis PUPR Lampung Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung, yaitu LSM Barak dan LSM Gemilang, menyoroti kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda. Sorotan utama tertuju pada dugaan ketidakpatuhan di tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat tersebut diduga belum pernah melaporkan hartanya meskipun telah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

LSM menyoroti LHKPN yang baru dilaporkan oleh Mia Miranda pada 31 Maret 2026 dengan jenis laporan “Khusus – Awal Menjabat” sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat. Status verifikasi administratif laporan tersebut tercatat Lengkap di sistem KPK.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, berikut rincian harta kekayaan Mia Miranda:

Baca Juga:  AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A. Tanah dan Bangunan: Rp 1.951.200.000

Tanah dan Bangunan 763 m²/300 m² di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri: Rp 600.000.000

Tanah 20.000 m² di Lampung Barat, hasil sendiri: Rp 150.000.000

Tanah dan Bangunan 1 m²/90 m² di Lampung Barat, hasil sendiri: Rp 500.000.000

Tanah 498 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri: Rp 199.200.000

Tanah 510 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri: Rp 102.000.000

Tanah dan Bangunan 163 m²/120 m² di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri: Rp 400.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 366.000.000

Mobil Hyundai Stargazer X Tahun 2023, hasil sendiri: Rp 360.000.000

Motor Honda Beat Tahun 2015, hasil sendiri: Rp 4.000.000

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dukung Atlet e-Sports Juara Dunia, Dorong Generasi Muda Harumkan Nama Indonesia

Motor Honda Tahun 2010, hasil sendiri: Rp 2.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 352.500.000

D. Kas dan Setara Kas: Rp 65.871.864

Sub Total: Rp 2.735.571.864

Hutang: Rp 50.208.000

Total Harta Kekayaan: Rp 2.685.363.864

Infan Nurkamal, S.H., yang mewakili LSM Barak dan LSM Gemilang, menyatakan sangat menyayangkan sikap ketidakpatuhan Mia Miranda sebagai pejabat daerah. Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah ketiadaan perbandingan pelaporan karena yang bersangkutan diduga belum pernah melaporkan LHKPN di tahun-tahun sebelumnya, padahal telah menduduki jabatan strategis di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

“Kami mendesak agar KPK dan PPATK untuk mengusut harta kekayaan Kepala Dinas tersebut,” tegas Infan Nurkamal, S.H.

Menariknya, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025-2029, terdapat target 100% kepatuhan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN yang menjadi indikator kinerja di bawah sasaran “Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan” . Target ini menjadi pertanyaan publik mengingat adanya dugaan ketidakpatuhan dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di SMK Negeri 1 Katibung, Bebankan Orang Tua Siswa Berkedok Perpisahan Kunjungan Industri 

LSM Barak dan LSM Gemilang berencana untuk mendalami dokumen dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap harta kekayaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LSM tersebut.

Berita Terkait

PN Kalianda Tolak Gugatan terhadap TRINUSA, Fungsi Kontrol Sosial Dinilai Sah
Pemprov Lampung dan Pinsar Petelur Perkuat Ekosistem Peternakan Telur
Lampung Jadi Pelopor Daerah Manfaatkan Satelit Hyperspectral
Pemprov Lampung Perkuat Program Rumah Layak Huni untuk Dorong SDM Unggul
Panen Raya di Natar Jadi Momentum
Dugaan Rangkap Jabatan Bendahara BOS di Lampung Timur Disorot
BAGINDA Desak Audit Pengadaan BMBK, BPBD, dan Evaluasi RS Urip Sumoharjo
Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:46 WIB

PN Kalianda Tolak Gugatan terhadap TRINUSA, Fungsi Kontrol Sosial Dinilai Sah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dua LSM Soroti Ketidakpatuhan LHKPN Kadis PUPR Lampung Barat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Pemprov Lampung dan Pinsar Petelur Perkuat Ekosistem Peternakan Telur

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pelopor Daerah Manfaatkan Satelit Hyperspectral

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Program Rumah Layak Huni untuk Dorong SDM Unggul

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Bendahara BOS di Lampung Timur Disorot

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:03 WIB

BAGINDA Desak Audit Pengadaan BMBK, BPBD, dan Evaluasi RS Urip Sumoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x