DUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung, yaitu LSM Barak dan LSM Gemilang, menyoroti kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda. Sorotan utama tertuju pada dugaan ketidakpatuhan di tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat tersebut diduga belum pernah melaporkan hartanya meskipun telah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
LSM menyoroti LHKPN yang baru dilaporkan oleh Mia Miranda pada 31 Maret 2026 dengan jenis laporan “Khusus – Awal Menjabat” sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat. Status verifikasi administratif laporan tersebut tercatat Lengkap di sistem KPK.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, berikut rincian harta kekayaan Mia Miranda:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
A. Tanah dan Bangunan: Rp 1.951.200.000
Tanah dan Bangunan 763 m²/300 m² di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri: Rp 600.000.000
Tanah 20.000 m² di Lampung Barat, hasil sendiri: Rp 150.000.000
Tanah dan Bangunan 1 m²/90 m² di Lampung Barat, hasil sendiri: Rp 500.000.000
Tanah 498 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri: Rp 199.200.000
Tanah 510 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri: Rp 102.000.000
Tanah dan Bangunan 163 m²/120 m² di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri: Rp 400.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 366.000.000
Mobil Hyundai Stargazer X Tahun 2023, hasil sendiri: Rp 360.000.000
Motor Honda Beat Tahun 2015, hasil sendiri: Rp 4.000.000
Motor Honda Tahun 2010, hasil sendiri: Rp 2.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 352.500.000
D. Kas dan Setara Kas: Rp 65.871.864
Sub Total: Rp 2.735.571.864
Hutang: Rp 50.208.000
Total Harta Kekayaan: Rp 2.685.363.864
Infan Nurkamal, S.H., yang mewakili LSM Barak dan LSM Gemilang, menyatakan sangat menyayangkan sikap ketidakpatuhan Mia Miranda sebagai pejabat daerah. Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah ketiadaan perbandingan pelaporan karena yang bersangkutan diduga belum pernah melaporkan LHKPN di tahun-tahun sebelumnya, padahal telah menduduki jabatan strategis di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.
“Kami mendesak agar KPK dan PPATK untuk mengusut harta kekayaan Kepala Dinas tersebut,” tegas Infan Nurkamal, S.H.
Menariknya, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025-2029, terdapat target 100% kepatuhan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN yang menjadi indikator kinerja di bawah sasaran “Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan” . Target ini menjadi pertanyaan publik mengingat adanya dugaan ketidakpatuhan dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
LSM Barak dan LSM Gemilang berencana untuk mendalami dokumen dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap harta kekayaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LSM tersebut.







