Lampung Selatan – Sejumlah Warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, resmi melaporkan Kepala Desanya (Kades) Sukoco, Polres Lampung Selatan, Senin (14/7/2025).
Puluhan warga yang diwakili oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Ali Muhthamar, S.H mendatangi Polres Lampung Selatan dengan membawa bukti dugaan korupsi/penyimpangan dana desa (DD) yang dilakukan kepala desa setempat.
Sebelumnya kami bersama warga desa Sinar Palembang sudah melaporkan dugaan penyimpangan DD ini kepada beberapa instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya warga sudah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, dan Pemkab Lampung Selatan, namun hingga kini belum ada tanggapan,”
“Oleh karena pihaknya mendatangi Polres Lampung Selatan sekali gus menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi damai warga desa Sinar Palembang bersama Ormas Garuda, ” tukas Ali
Selain itu, Aksi damai tersebut adalah salah satu bentuk aspirasi kami dan warga masyarakat agar pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama instansi segera merespon tuntutan kami.
“Warga berharap, dengan adanya aksi ini dapat membuka mata dan telinga pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan bertanggung jawab. demi kemajuan dan keberlanjutan desa Kades Sukoco agar diadili dan di nonaktifkan sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Ali Mukthamar pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Beberapa dugaan penyimpangan yang disorot, antara lain terkait bantuan ternak kambing, pengadaan alat hadro, serta dugaan penyalahgunaan dana desa lainnya.
Diketahui, dalam rencana aksi damai yang akan digelar dalam waktu dekat dengan menurunkan ratusan massa itu, terdapat 3 poin yang menjadi tuntutan utama yakni :
1. Meminta aparat penegak hukum segera memeriksa oknum pemerintah Desa.
2. Mendesak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024.
3. Meminta Bupati Lampung Selatan untuk menonaktifkan kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Selain itu, penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Sukoco (Kepala Desa Sinar Palembang) ini adalah bukan hal yang pertama. Pada tahun 2019 lalu hal yang sama juga dilakukan oleh kades namun tidak berlanjut, sehingga masyarakat merasa di zholimi oleh sang kades dengan berlindung di ketiak kebijakan pemerintah,” tutupnya.