Dugaan Penyimpangan Fantastis di Bappeda Lampung Barar, Indra Gunawan Bungkam

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT – Lembaga Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) Lampung, yang dipimpin Rahman, mengungkap sejumlah indikasi kuat penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023. Temuan ini didasarkan pada analisis dan investigasi lapangan mendalam, Kamis 21 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, analisis terhadap dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan aktivitas Bappeda Lampung Barat menunjukkan praktik yang diduga tidak transparan.

Inti dari temuan tersebut adalah adanya indikasi pemecahan paket kegiatan (split of contract) untuk mengecilkan nilai nominal setiap paket agar dapat dilelangkan secara lebih mudah, sebuah praktik yang dilarang dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat

Berikut adalah rincian temuan GASAK Lampung yang didasarkan pada analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bappeda setempat:

1. Belanja Makanan dan Minuman dengan total fantastis sebesar Rp 258.657.000. Anggaran ini diduga sengaja dipecah menjadi 29 item paket kegiatan.

2. Belanja Perjalanan Dinas yang mencapai Rp 1.895.354.847. Anggaran besar ini juga diduga dipecah menjadi 46 item paket perjalanan dinas.

3. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dengan total Rp 605.270.876. Anggaran ini diduga sengaja dinaikkan secara signifikan dibanding tahun sebelumnya dan dipecah menjadi 46 item kegiatan.

4. Belanja Makanan dan Minuman lainnya dengan nilai Rp 371.726.130. Item ini kembali diduga dipecah menjadi 29 item paket kegiatan.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada 86 Taruna dan Praja Asal Lampung

5. Belanja Perjalanan Dinas tambahan senilai Rp 1.618.625.898, yang dipecah menjadi 44 item paket.

6. Belanja ATKlainnya sebesar Rp 397.067.460. Yang mencolok, anggaran ini dipecah menjadi 111 item paket kegiatan yang sangat kecil-kecil.

Menanggapi temuan ini, redaksi Akarpost.com melakukan konfirmasi kepada Indra Gunawan, Kepala Bidang (Kabid) Bappeda Lampung Barat, melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (20/8/25). Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons atau klarifikasi yang diberikan. Sikap acuh dan tidak bersuara dari pejabat terkait ini dianggap ironis dan mengindikasikan tidak adanya itikad baik untuk menjawab keresahan publik.

Menyikapi hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama atau yang kerap disapa Bung Chan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi ini.

Baca Juga:  Evaluasi Kemendagri: Lampung Masuk Kategori Fiskal Kuat, Realisasi Belanja APBD 2025 Melampaui Rata-Rata Nasional

“Temuan ini sangat serius dan merugikan keuangan daerah. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan, mengusut tuntas, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan proyek dan anggaran negara. Jangan sampai uang rakyat dikorbankan untuk kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bung Chan kepada awak media.

Dugaan penyimpangan di Bappeda Lampung Barat ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam berbagai pihak, mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga tidak dikelola dengan prinsip efisiensi dan transparansi.

Sampai berita ini dipublikasikan jajaran Dinas Bappeda Lampung Barat bungkam ironisnya sudah kebal hukum.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x