Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 31 M, GPN Provinsi Lampung Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyayangkan sikap tidak kooperatif Sekretaris Dinas (Sekdis) Fahmi dan Kepala Bidang (Kabid) Anjar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Selasa 26 Agustus 2025.

Keduanya memilih untuk membungkam dan memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang meminta klarifikasi, alih-alih memberikan tanggapan atas temuan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek, Selasa Agustus 2025.

Menanggapi hal ini, GPN Provinsi Lampung telah secara resmi melayangkan surat somasi kepada Dinas PUPR Pringsewu bernomor 079/DPD-I/GPN/LAMPUNG/VIII/2025. Hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat tersebut tidak kunjung memberikan jawaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mencoba berkomunikasi secara baik, namun Sekdis Fahmi dan Kabid Anjar memilih diam, seolah-olah kebal hukum. Bahkan, Fahmi menyatakan tidak mengetahui temuan tersebut,” ujar juru bicara GPN.

Somasi tersebut dilayarkan berdasarkan data temuan GPN yang mengindikasikan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam 12 paket pekerjaan di bawah Dinas PUPR Pringsewu pada Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Reformasi Total Demokrasi Indonesia: LDS Peringatkan Krisis Kepercayaan Publik

Secara keseluruhan, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Dinas PUPR Pringsewu pada TA 2024 memiliki anggaran sebesar Rp 74,19 miliar dengan realisasi audited Rp 68,74 miliar (92,66%). Dari jumlah tersebut, 12 paket pekerjaan yang menjadi sorotan memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 31,02 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, GPN mendapati adanya:

· Total kekurangan volume senilai Rp 167.496.837,82

· Total ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 186.399.488,40

Rincian Paket Pekerjaan yang Disorot atas Temuan tersebut tersebar dalam berbagai jenis proyek, antara lain:

1. Proyek Jalan (8 Paket): Total kekurangan volume Rp 150.357.445,35 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 163.689.715,18. Beberapa proyek yang disebutkan meliputi:

· Penanganan Long Segment Banyumas – Banyuwangi (CV DC), nilai kontrak Rp 7,45 M.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Fantastis di Bappeda Lampung Barar, Indra Gunawan Bungkam

· Rekonstruksi Jalan Mataram Srikaton (CV SJK), nilai kontrak Rp 3,26 M.

· Rekonstruksi Jalan Bulukarto Mataram (CV GER), nilai kontrak Rp 3,06 M.

· Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara – Mataram (CV RBA), nilai kontrak Rp 1,97 M.

· Rekonstruksi Jalan Bandung Baru – Adiluwih (CV GMD), nilai kontrak Rp 1,08 M.

· Penanganan Long Segment Rejosari – Bumi Arum (CV DBGM), nilai kontrak Rp 3,78 M.

· Penanganan Long Segment Jl. Bendungan (CV SMS), nilai kontrak Rp 4,39 M.

1. Kekurangan volume sebesar Rp 2.487.406,84 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 2.586.177,23 atas Paket Pekerjaan Instalasi Air Koto.

2. Kekurangan volume sebesar Rp2.994.244,99 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 7.668.844,41 atas Paket Pekerjaan Instalasi Pengolahan Sampah.

3. Kekurangan volume sebesar Rp11.657.740,64 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 12.454.751,58 atas dua paket Pekerjaan Jaringan Air Minum.

Baca Juga:  Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi

4. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan atas nama CV MB berdasarkan Kontrak nomor 600/06/KTR/CK-SPAM.2024-02/D.03/2024 tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 489.574.600,00.

Ketua GPN Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, menegaskan pentingnya pertanggungjawaban. Ia mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pidana.

“Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelakunya. Artinya, meski uangnya dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya dengan nada geram.

GPN mendesak Dinas PUPR Pringsewu, khususnya Sekdis Fahmi dan Kabid Anjar, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan atas seluruh temuan tersebut. Somasi ini merupakan langkah awal sebelum kemungkinan eskalasi pelaporan kepada pihak berwajib. (red)

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x