Gerakan Santri Nusantara Lampung Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polda Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Senin (12/1/2026) — Gerakan Santri Nusantara (GSN) Lampung secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan, gestur, serta materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam acara MENS REA, yang dinilai telah memperolok, merendahkan, dan menyinggung ibadah salat.

Materi tersebut diketahui telah beredar luas di ruang publik, baik melalui media sosial maupun berbagai platform digital lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Gerakan Santri Nusantara Lampung, Yoksa Ardinata, menyampaikan bahwa ibadah salat merupakan ajaran pokok dan ritual wajib yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, segala bentuk narasi atau candaan yang dinilai merendahkan ibadah tersebut dianggap tidak pantas disampaikan kepada publik dalam konteks hiburan.

Baca Juga:  Sukron Hadi: Kecam Pendekar Pagar Nusa Wajib Berpedoman Pada PD/PRT & PO

“Materi tersebut dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai ofensif dan melukai perasaan keagamaan umat Islam. Kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh etika, moral, serta penghormatan terhadap keyakinan agama lain,” ujar Yoksa dalam keterangannya.

GSN Lampung menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama memiliki landasan hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama. Pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila disebarluaskan melalui media elektronik.

Baca Juga:  Fraksi PKB Sentil OPD Lampung Selatan yang Dinilai "Offside", Minta Bupati Lakukan Evaluasi

Selain melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, Gerakan Santri Nusantara Lampung juga melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono. Dalam somasi tersebut, GSN Lampung menuntut agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada umat Islam, menghapus atau menghentikan peredaran konten yang dinilai bermuatan dugaan penistaan agama, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SAMBUT KUNJUNGAN KERJA WALIKOTA BENGKULU BUKA SINERGI PEMBANGUNAN KOTA

GSN Lampung menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Menurut GSN Lampung, langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya hukum persuasif dan konstitusional, sekaligus komitmen untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama, nilai keberagaman, serta semangat saling menghormati di tengah masyarakat Indonesia.”

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x