Tanggamus – Sektor pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung secara resmi menyoroti dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Gunung Alip yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, Kepala SMAN 1 Gunung Alip, Sasmadi, memilih untuk tetap bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan ini, sehingga memicu kesan seolah-olah kebal terhadap hukum.
Ketua GPN Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan investigasi dan penelusuran mendalam terhadap laporan keuangan sekolah. Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diduga bermasalah mencapai Rp640.531.000, yang tersebar di enam mata anggaran kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GPN menilai realisasi anggaran pada pos-pos tersebut sangat mencurigakan dan diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Berikut rincian enam kegiatan yang menjadi temuan:
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp163.750.878.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp163.122.622.
- Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Rp84.620.000.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp79.160.100.
- Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Rp78.177.400.
- Pengembangan Perpustakaan Rp71.700.000.
Melihat besarnya potensi kerugian negara, GPN Lampung secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Gunung Alip.
“Langkah tegas dari penegak hukum sangat krusial saat ini. Bukan hanya demi menyelamatkan uang negara, tetapi juga untuk menjaga mutu, integritas, dan masa depan dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus,” ujar Ketua GPN Lampung dalam keterangannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan terkait. SMAN 1 Gunung Alip Tanggamus sendiri belum memberikan tanggapan ataupun rilis resmi untuk menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh GPN Provinsi Lampung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan