Lampung – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyoroti kenaikan signifikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan. Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, terjadi peningkatan total kekayaan sebesar 37,15 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Ketua GPN Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya pada Selasa (17/2/2026), membeberkan perbandingan data LHKPN Budhi Darmawan per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
Pada pelaporan tahun 2023, total kekayaan tercatat sebesar Rp2,45 miliar. Sementara pada laporan tahun 2024, nilainya meningkat menjadi Rp3,36 miliar atau bertambah sekitar Rp911,7 juta.
“Kami menemukan kenaikan yang cukup fantastis, terutama pada komponen Harta Bergerak Lainnya serta Kas dan Setara Kas. Ini perlu menjadi perhatian publik, apalagi kenaikan terjadi di luar aset tanah dan bangunan yang cenderung stabil,” ujar Bung Chan yang akrab dipanggil.
Berdasarkan data yang dipaparkan GPN Lampung, komponen Harta Bergerak Lainnya mengalami lonjakan paling tajam, yakni dari Rp302,7 juta pada 2023 menjadi Rp920 juta pada 2024. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 203,88 persen.
Selain itu, pos Kas dan Setara Kas juga meningkat signifikan sebesar 134 persen, dari Rp151,5 juta menjadi Rp354,7 juta.
“Kenaikan di pos kas dan harta bergerak lainnya mencapai lebih dari Rp800 juta. Dari sisi penghasilan sebagai ASN, sangat sulit membayangkan tabungan bisa bertambah sebanyak itu hanya dalam setahun tanpa ada sumber pemasukan lain yang signifikan,” tegas Ketua ke media ini.
Sementara itu, pada komponen Tanah dan Bangunan tercatat kenaikan moderat sebesar 4,41 persen atau sekitar Rp75 juta, yang disebut berasal dari peningkatan nilai dua aset properti di Kota Bandar Lampung. Di sisi lain, nilai alat transportasi berupa mobil Honda CR-V tahun 2022 justru mengalami penyusutan wajar sebesar 3,45 persen.
GPN Lampung menilai fenomena kenaikan LHKPN Kadis PSDA ini patut ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran atau konflik kepentingan. Dinas PSDA sendiri merupakan instansi teknis yang kerap menangani proyek-proyek infrastruktur sumber daya air dengan nilai anggaran besar di Provinsi Lampung.
“Kami mendorong Inspektorat Provinsi Lampung dan KPK untuk melakukan verifikasi mendalam. Jika ada tambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah, maka hal tersebut bisa masuk dalam ranah gratifikasi atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi,” tambahnya ketua GPN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.






