Akar Post – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan serius terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kota Bandar Lampung. Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi monopoli anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Total dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk SMAN 2 Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 1,665 miliar untuk 1.110 siswa. Namun, temuan GPN menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Selasa (3/3/2026).
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menjelaskan bahwa investigasi ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pencocokan antara realisasi penggunaan dana dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan ini mencuat setelah tim GPN Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut kepada media, Senin (2/3/2026).
Sorotan kuat juga tertuju pada sebuah website media online, https://suaraexpose.com/, yang sebelumnya memberitakan dugaan ini namun kini telah di-take down. “Jika anggaran Dana BOS tahun 2025 di SMAN 2 digunakan sesuai aturan, mengapa ada situs media online yang memuat berita ini justru di-take down?” ungkap Bung Chan, Senin (2/3/2026) malam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dana BOS seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan prioritas seperti:
1. Administrasi kegiatan sekolah.
2. Penyediaan alat-alat pembelajaran.
3. Pembayaran honor tenaga kependidikan.
4. Pengembangan perpustakaan.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, temuan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang tata kelola dana BOS.
GPN memperkirakan kerugian negara mencapai angka yang signifikan, berupa selisih antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain dugaan korupsi, GPN juga menyoroti sejumlah pelanggaran administratif, seperti dugaan mark-up belanja barang, pengadaan fiktif, serta pungutan liar terhadap siswa.
“Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dana BOS semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok,” tegas Adi Chandra Gutama.
Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Dalam kasus serupa di berbagai daerah, pelaku penyimpangan dana BOS biasanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
GPN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di SMAN 2 Bandar Lampung ini. “Penyidikan masih berlanjut. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Bung Chan.






