Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana, Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu kerusakan ekologis dan bencana hidrometeorologi di daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 sekaligus menanggapi pertanyaan pimpinan media terkait komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan aspek lingkungan yang digelar di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga:  Meriahkan Milad Ke-6, UAP Pringsewu Gelar Jalan Sehat Gratis 

Menurut Gubernur, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah Lampung, termasuk bencana banjir besar pada awal 2025.

Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses evaluasi pertambangan yang dilakukan pemerintah provinsi.

“Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu, dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Langkah penertiban yang dilakukan meliputi penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan. Lokasi penertiban tersebar di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung menggandeng berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Gubernur juga mengapresiasi pemerintah kabupaten yang turut mengambil langkah serupa, salah satunya Kabupaten Way Kanan, yang secara aktif melakukan penertiban tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

“Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” katanya.

Baca Juga:  LSM TRINUSA DESAK PENYELESAIAN KASUS DUGANAN PELANGGARAN PT. GAPURA ANGKASA & PT. GHM

Ia menambahkan, kewenangan provinsi dalam pengawasan tambang semakin kuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan meresahkan warga.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan
BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:55 WIB

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:37 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:38 WIB

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x