Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (LSM), ES (48), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2023. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak Senin (21/7).

Penetapan ES sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, yang dikeluarkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi. Hal ini tertuang dalam press release Kejari Lamsel Nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Baca Juga:  Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT. LSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Fraksi PKB Sentil OPD Lampung Selatan yang Dinilai "Offside", Minta Bupati Lakukan Evaluasi

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

“Tersangka diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan pendapatan atau pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Volanda dalam keterangan resminya.

ES saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Masa penahanan berlaku selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka didakwa melanggar:

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Pantukhirda Catar Akademi TNI TA 2025

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

– Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)  

– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejari Lamsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan spekulasi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan. (red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:24 WIB

BKPRMI Lampung “Ndderek Langkung” ke Muhammadiyah: Silaturahim Hangat Penuh Inspirasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Bootcamp Volunteer LDS Dorong Generasi Muda Wujudkan Demokrasi Substansial di Bandar Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Empat Desa di Lampung Selatan Akan Dialihkan ke Bandar Lampung, Pemprov Siapkan Penyesuaian Wilayah Kota Baru

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Resmi, Veni Devialesti Kukuhkan Posisi sebagai Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Bandar Lampung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Gubernur Lampung Dukung Atlet e-Sports Juara Dunia, Dorong Generasi Muda Harumkan Nama Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x