Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (LSM), ES (48), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2023. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak Senin (21/7).

Penetapan ES sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, yang dikeluarkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi. Hal ini tertuang dalam press release Kejari Lamsel Nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Baca Juga:  Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz di Kampung Apom Kiwirok, Pererat Kedekatan dengan Warga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT. LSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Resmi, Veni Devialesti Kukuhkan Posisi sebagai Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

“Tersangka diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan pendapatan atau pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Volanda dalam keterangan resminya.

ES saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Masa penahanan berlaku selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka didakwa melanggar:

Baca Juga:  IPR Ingatkan Janji Presiden Rp 13 Triliun Untuk Renovasi 8.000 Sekolah

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

– Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)  

– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejari Lamsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan spekulasi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan. (red)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x