Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (LSM), ES (48), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2023. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak Senin (21/7).

Penetapan ES sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, yang dikeluarkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi. Hal ini tertuang dalam press release Kejari Lamsel Nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Baca Juga:  Bandar Lampung Darurat.!! Begal Bersenjata Rampas Ranmor Wanita di Pinggir Jalan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT. LSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

“Tersangka diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan pendapatan atau pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Volanda dalam keterangan resminya.

ES saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Masa penahanan berlaku selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka didakwa melanggar:

Baca Juga:  Akhirnya Owner Cafe dan Resto Ummika Kembalikan KTP Mantan Karyawan

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

– Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)  

– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejari Lamsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan spekulasi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan. (red)

Berita Terkait

Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025
MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria
Kabintalid Lanud H AS Hanandjoeddin Tegaskan Larangan Judi Online kepada Seluruh Personel
Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung
Kolaborasi Mahasiswa KKN UIN & Unila Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat
BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan dan Jembatan BMBK Provinsi Lampung Senilai Rp 4,4 Miliar
Analisis Dukungan untuk Aprozi Alam di Musda XI Golkar Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:50 WIB

Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Senin, 21 Juli 2025 - 10:07 WIB

Kabintalid Lanud H AS Hanandjoeddin Tegaskan Larangan Judi Online kepada Seluruh Personel

Senin, 21 Juli 2025 - 07:42 WIB

Kolaborasi Mahasiswa KKN UIN & Unila Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:45 WIB

BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan dan Jembatan BMBK Provinsi Lampung Senilai Rp 4,4 Miliar

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:20 WIB

Analisis Dukungan untuk Aprozi Alam di Musda XI Golkar Lampung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x