Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan di Tiga Titik Termasuk Rumah Kepala Pekon Rejosari

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:16 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – 27 Mei 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Selasa siang, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Apa yang terjadi?

Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah intensif Kejari Pringsewu dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Bimtek yang menggunakan dana negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program Bimtek tersebut.

Siapa yang terlibat?

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum.

Salah satu pihak yang turut menjadi perhatian adalah KHOTMANUDIN, Kepala Pekon Rejosari, yang rumah pribadinya turut menjadi sasaran penggeledahan. Selain itu, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta Kantor Kepala Pekon Rejosari juga digeledah.

Kapan dan di mana penggeledahan dilakukan?

Penggeledahan berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Tiga lokasi strategis yang menjadi target adalah:

1. Kantor Dinas PMP Kabupaten Pringsewu;

2. Kantor Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;

3. Rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, KHOTMANUDIN.

Mengapa penggeledahan dilakukan?

Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam kegiatan Bimtek tahun 2024.

Kegiatan yang semestinya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan aparatur desa ini diduga sarat dengan penyimpangan, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Bagaimana proses penyidikan berjalan?

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Selama proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penyitaan dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, upaya pengembalian keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp184 juta, dan penyidik berkomitmen untuk terus mengejar potensi kerugian negara lainnya dalam perkara ini.

Bagaimana situasi saat penggeledahan?

Seluruh proses penggeledahan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP). Kegiatan ini juga didukung pengamanan oleh personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta tim pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Penutup!

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan penyidik akan terus mengedepankan upaya maksimal dalam pemulihan keuangan negara serta penegakan keadilan. (red)

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal
Penipuan Jual Beli Lahan Dua Tersangka Ditahan 1 Ditangguhkan, Ada Apa Polsek Ukui?
Mengurai Benang Kusut Ketimpangan di Balik Janji Kerakyatan
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu
Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh
Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER
Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:29 WIB

Komisi II DPR RI Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:34 WIB

Penipuan Jual Beli Lahan Dua Tersangka Ditahan 1 Ditangguhkan, Ada Apa Polsek Ukui?

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:31 WIB

Mengurai Benang Kusut Ketimpangan di Balik Janji Kerakyatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:44 WIB

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:08 WIB

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Senin, 14 Juli 2025 - 18:29 WIB

Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER

Senin, 14 Juli 2025 - 17:43 WIB

Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 16:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan

Berita Terbaru

Berita

Mengurai Benang Kusut Ketimpangan di Balik Janji Kerakyatan

Selasa, 15 Jul 2025 - 12:31 WIB

Bandar Lampung

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:08 WIB

Exit mobile version