KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Adalah Kewajiban Hukum dan Hak Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap penegasan Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Sikap ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kehadiran negara dalam menjawab konflik agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Lampung.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menegaskan bahwa kebijakan alokasi 20% HGU bukan sekadar wacana atau pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusi dan hukum agraria nasional.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Buka Puasa Bersama di Mapolda Lampung

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Lampung karena ini konsisten dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Nengah Candra Irawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Konstitusional dan Hukum
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.
3. PP No. 18 Tahun 2021 — pemberian dan perpanjangan HGU wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan reforma agraria.
4. Agenda Reforma Agraria Nasional (TORA) — alokasi 20% HGU merupakan instrumen koreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Komunitas Pedagang Besar Farmasi

Konteks Konflik Agraria dan FPKM

Berdasarkan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung didominasi sengketa HGU akibat ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. Implementasi 20% HGU dipandang sebagai langkah strategis pencegahan konflik berbasis kemitraan.

Baca Juga:  Analisis Dukungan untuk Aprozi Alam di Musda XI Golkar Lampung

Sikap KMHDI Lampung

KMHDI Lampung menyatakan:
1. Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal implementasi 20% HGU.
2. Mendesak Pemda dan BPN membuka data HGU secara transparan.
3. Menuntut perusahaan pemegang HGU merealisasikan kewajiban sosialnya.
4. Mengajak masyarakat sipil mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika kewajiban 20% HGU diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi itu sendiri,” tutup Nengah Candra Irawan.

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026
Gunakan Banyak Barcode, Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar Polisi
GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran
MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:55 WIB

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:22 WIB

GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bandar Lampung

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x