KPAI-RI Soroti Belanja Rp31,53 Miliar Dinas KOMINFO Provinsi Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN Pengurus Pusat Konsorsium Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP KPAI-RI) menyoroti sejumlah alokasi belanja pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Organisasi tersebut menilai besarnya anggaran pada sejumlah pos strategis perlu diawasi secara ketat untuk memastikan penggunaannya sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Ketua DPP KPAI-RI, M. Yunus, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap dokumen anggaran dan menemukan sejumlah pos belanja bernilai signifikan yang dinilai layak mendapat perhatian publik maupun aparat pengawas internal pemerintah.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, beberapa pos dengan nilai terbesar meliputi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp11.511.050.000, Sewa Jaringan Internet Rp7.860.000.000, Publikasi Pembangunan melalui televisi, radio, dan media daring sebesar Rp6.250.000.000 serta Rp1.500.000.000, Langganan Jurnal, Surat Kabar, dan Majalah Rp1.512.400.000, serta berbagai belanja media cetak, banner, spanduk, backdrop, tenaga ahli, tenaga pelayanan umum, hingga jasa pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara keseluruhan, DPP KPAI-RI menghitung nilai belanja dari kelompok kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp31,53 miliar.

Menurut M. Yunus, besarnya anggaran tersebut bukan merupakan persoalan selama seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan melalui proses pengadaan yang transparan, kompetitif, efisien, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar M. Yunus.

DPP KPAI-RI mempertanyakan sejauh mana belanja publikasi dan kerja sama media yang bernilai miliaran rupiah tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Selain itu, organisasi tersebut juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap belanja sewa jaringan internet yang mencapai miliaran rupiah agar dapat dipastikan spesifikasi layanan, kapasitas, harga, serta kebutuhan riilnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Tidak hanya itu, DPP KPAI-RI juga memandang penting dilakukan pengujian terhadap kewajaran harga satuan, dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme pemilihan penyedia, pemerataan kerja sama media, kualitas hasil pekerjaan, hingga kesesuaian antara besarnya anggaran dengan output maupun outcome yang dihasilkan.

Menurut mereka, pengawasan tersebut penting untuk meminimalkan potensi pemborosan anggaran maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Hermawan Diapresiasi Karang Taruna se-Lampung

Meski demikian, M. Yunus menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan organisasinya tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya tindak pidana korupsi terhadap pihak mana pun.

“Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun apabila dalam proses audit maupun penegakan hukum nantinya ditemukan indikasi mark-up, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, pekerjaan fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPP KPAI-RI mendesak Inspektorat Provinsi Lampung segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket kegiatan dimaksud. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan perhatian khusus dalam pemeriksaan atas realisasi anggaran tersebut.

DPP KPAI-RI turut mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung untuk menjalankan fungsi sesuai kewenangannya apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain meminta audit, DPP KPAI-RI juga mendesak Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung membuka secara transparan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan kepada publik, mulai dari kontrak kerja, dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen evaluasi pemilihan penyedia, daftar media penerima kerja sama, laporan pelaksanaan pekerjaan, hingga indikator keberhasilan dari setiap kegiatan yang dibiayai APBD.

Baca Juga:  LA-LGBT Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Komisi V DPRD Lampung

Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berpandangan bahwa semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kritik ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menjawabnya dengan keterbukaan, bukan dengan sikap defensif. Transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa setiap rupiah APBD telah digunakan secara benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata M. Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan DPP KPAI-RI. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Dinas Kominfo Provinsi Lampung untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil
LSM PAGAR Soroti Belanja Rp3,5 Miliar Dinas Kesehatan Pesisir Barat
Dugaan Penyimpangan Program PBK Rp3,54 Miliar di Disnaker Lampung Disorot
Destra Apresiasi Kadis Perkim dalam Penataan Kabel Provider
LSM Lentera dan Gemilang Soroti Proyek Jalan Rp48,27 Miliar di Pesawaran
Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027
Tambang Pasir di Gunung Sugih Dikeluhkan Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:55 WIB

KPAI-RI Soroti Belanja Rp31,53 Miliar Dinas KOMINFO Provinsi Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:45 WIB

LSM PAGAR Soroti Belanja Rp3,5 Miliar Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:59 WIB

Dugaan Penyimpangan Program PBK Rp3,54 Miliar di Disnaker Lampung Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:26 WIB

LSM Lentera dan Gemilang Soroti Proyek Jalan Rp48,27 Miliar di Pesawaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:46 WIB

Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 14:46 WIB

Tambang Pasir di Gunung Sugih Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru

Berita

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Kamis, 30 Jul 2026 - 01:44 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x